Baca Juga :
BURAU,
BTRpos
Setelah mendapat sorotan keras oleh media ini terkait
temuan Bangunan Drainase Anggaran APBD yang hanya terdapat ketebalan hingga 12 Cm yang
seharusnya sesuai besteknya ketebalan 25 Cm oleh CV. Berkat Figra, akhirnya Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Dinas Tarkim Luwu Timur (Syamuddin), Kosnsultan Pengawas (Udin) dan
pelaksana Kegiatan (Wempi) kroscek langsung ke Lokasi, dimana saat pembuktian
hasil sorotan juga dihadiri Langsung Pemimpin Redaksi Koran Batarapos Luwu
Timur (Hasmin Syarif) tepatnya Kamis (18/8/16) sekitar pukul 11.00 wita di
Dusun Pada Idi, Desa Lambarese.
Dari
pembuktian hasil sorotan media ini, PPK dalam hal ini Syammudin banyak
mengkritik para pekerja, selain metode pemasangan batu yang tidak sesuai
mekanisme hingga temuan ketebalan yang memang tidak sesuai bestek, sehingga
Syammuddin memerintahkan pengelola untuk melakukan pembongkaran terhadap
pasangan Drainase yang dinilai sangat menyalahi bestek alias ketebalan 12 Cm.
Seperti
yang disampaikan Syamuddin kepada Batarapos sembari melakukan pemeriksaan
bahwa, pekerjaan ini sudah selayaknya di benahi sebagaimana yang dilakukan
Konsultan pengawas beberapa hari lalu melakukan pembongkaran sepanjang 5 meter
hasil temuannya secara langsung, “saya sarankan pengelola untuk bongkar ini,
jadi rekan Batarapos tunjuk mana titik yang dinilai sangat tidak wajar itu,
agar pengelola bisa membongkarnya, dan saya juga tidak bisa terima pekerjaan
kalau hasilnya seperti ini” tegasnya
Sementara
pelaksana kegiatan CV. Berkat Figra (Wempi) setelah mendapat perintah PPK untuk
melakukan pembongkaran juga merespon, artinya pengelola siap melaksanakan
perintah PPK tersebut “saya akan bongkar jika memang tidak layak, jadi kita
tunjuk saja mana titik yang harus di bongkar” jelasnya
Ditempat
yang sama Pemimpin Redaksi Koran Batarapos (Hasmin Syarif) saat menyaksikan
pembuktian tersebut, juga melayangkan tantangan terhadap PPK untuk melakukan
pembongkaran “ini temuan yang sudah menjadi sorotan media kami, tantangan kami
terhadap PPK kini terespon, hanya saja tinggal menunggu kapan pelaksanaannya,
dan yakin ketika dilakukan pembongkaran akan tersisa sebagian kecil saja,
karena hampir keseluruhan pemasangan bangunannya tidak sesuai bestek, dan saya
pribadi sudah menyampaikan ke pengelola karena ngotot pekerjaannya sesuai
bestek, bahwa kita buat surat pernyataan yang bunyinya, bilamana pekerjaan anda
sesuai bestek maka saya yang akan tanggung segala kerugian yang anda alami,
akan tetapi sebaliknya jika pekerjaan anda tidak sesuai bestek anda harus siap
berhadapan dengan hukum dan siap diproses sesuai hukum yang berlaku, tapi
lagi-lagi saya dianggap mai-main, namun pada intinya bahwa media Batarapos akan
terus menagih perintah PPK, kapan dilakukan pembongkaran” tegas Hasmin
Hingga
proses pembuktian usai dan meninggalkan lokasi, pengelola belum bisa memberikan
kepastian kepada PPK, Konsultan Pengawas dan Batarapos kapan akan dilakukan
pembongkaran, sehingga hal tersebut akan tetap ditunggu sebagai pembuktian
pertanggung jawaban pengelola. (A.Apr/Rfl)