Baca Juga :
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Terekam CCTV, Sebelum Ditembak Mati, Amril Ditabrak Menggunakan Mobil Lantas
- NH Bersama Tim Turunkan Langsung Alat Peraga Di Pilkada Demokratis
- Amin Syam Sebut NH-Aziz Unggul Soal Program
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
Makassar Batara Pos
Proyek Pengerukan Bendung Padaelo Kabupaten Pangkep
Tahun 2016 dengan anggaran Rp.2.798.730.000 dengan bobot volume 44.285.77 meter
kubik, oleh Instansi PSDA Provinsi Sulawesi Selatan melalui PT.Latanindo Graha
Persada (LGP) pimpinan Ir.Ikhsan Abbas, terus Ditelisik.
Ir.Ikhsan Abbas
memberi klarifikasinya Rabu 24/8/2016 bahwa plan proyek ada dan direksi keet
ada dan pelaksanaan pekerjaan baru dimulai sabtu 19/8/2016, molor dari tanggal
kontrak yang telah dibuat sejak bulan Ramadhan kemarin.
"Kami tegaskan disini bahwa plan proyek dan
Direksi Keet ada, kendati demikian ngapain memakai Kantor Direksi Keet jika
tidak ada pembangunan infrastruktur fisik toh pekerjaannya hanya menggali dan
membuang, memang kami akui pelaksanaannya telah molor dari tanggal kontrak yang
telah dibuat sejak bulan Ramadhan kemarin tetapi itu terjadi karena adanya
permintaan masyarakat yang hendak melakukan panen didaerah tersebut yang dapat
mengganggu aktifitas mereka makanya sekarang kami panik" tuturnya.
Kendati demikian halnya menurutnya perusahaan yang
dimilikinya adalah sebuah perusahaan yang memiliki legitimasi/legalitas yang
profesional hingga diluar Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kami adalah perusahaan besar yang profesional
dimana mengerjakan proyek hingga wilayah Kalimantan, bisa dibayangkan pengajuan
kami kemarin pada saat tender mempergunakan 5 unit armada sekarang kami memakai
10 unit armada untuk mengejar waktu yang tersisa dengan bobot volume yang telah
diangkat media ini",Jelasnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Lingkungan Hidup,
yang merujuk kepada UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup kini menjadi pertanyaan pelaksanaan proyek ini setiap kegiatan
atau usaha harus memiliki AMDAL. (Zul***)