Luwu Utara. Btr pos
Peredaran barang haram tersebut tidak
begitu saja hilang sementara pengedar dan pemakai tak henti-hentinya ditangkap
dari jajaran polres Kabupaten Luwu Utara. Kali ini pihak kepolisian dari
Satuan Narkoba Polres Luwu Utara berh
asil mengamankan pengguna narkoba beserta
barang bukti berupa satu paket sabu di salah satu hotel di Masamba.Baca Juga :
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP
Jamaluddin SH mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap
pengguna narkoba baru-baru ini pada hari kamis 7 juli 2016 Pengguna berinisial
FR dan RH yang diketahui warga adalah anak toko Fahmi di Masamba ia ditangkap
saat bersama rekannya di salah satu hotel sedang menunggu teman
wanitanya.
“Pelaku sebenarnya sudah kami pantau
sejak beberapa hari sebelumnya. Kemudian saat diketahui yang bersangkutan
berada di dalam sebuah hotel, kami langsung melakukan
penangkapan,”Ungkapnya kepada Wartawan Btr pos."
Menurutnya, saat dilakukan
penggerebekan anggota timsus narkoba menemukan barang bukti satu paket
narkotika jenis shabu di temukan di dalam kamar hotel dengan ukuran paket kecil
dengan harga Rp 300 rb. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain
seperti satu buah alat hisap (bon) dan empat saset plastik bekas pakai bersama
. .telepon seluluer (ponsel) dan sepeda motor milik pelaku.
“Dari hasil penangkapan ini kami
masih melakukan penyidikan lebih lanjut. FR bersama RH saat ini masih kami
amankan di Polres Luwu Utara untuk melakukan pengembangan,"Kata kanit
Narkoba Sahiruddin.
Dia menambahkan, penangkapan di
lokasi hotel ini bukan kali pertama. Beberapa tahun sebelumnya juga pernah
dilakukan penangkapan di dalam sebuah hotel. Meski begitu, pihaknya mengaku
masih belum bisa memprediksi peredaran narkoba di dalam hotel, wisma dan
tempa-tempat hiburan malam lainnya yang ada di Masamba.
Keduanya FR dan RH akan di jerat uu
no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara.(Drs).