FR DAN RH DIRINGKUS DI HOTEL NATURAL - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


FR DAN RH DIRINGKUS DI HOTEL NATURAL

Diposkan oleh On 27 Juli with No comments

Luwu Utara. Btr pos
            Peredaran barang haram tersebut tidak begitu saja hilang sementara pengedar dan pemakai tak henti-hentinya ditangkap  dari jajaran polres Kabupaten Luwu Utara. Kali ini pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Luwu Utara berh
asil mengamankan pengguna narkoba beserta barang bukti berupa satu paket sabu di salah satu hotel di Masamba.

Baca Juga :

            Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Jamaluddin SH  mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pengguna narkoba baru-baru ini pada hari kamis 7 juli 2016 Pengguna berinisial FR dan RH yang diketahui warga adalah anak toko Fahmi di Masamba ia ditangkap saat  bersama rekannya di salah satu hotel sedang menunggu teman wanitanya.
            “Pelaku sebenarnya sudah kami pantau sejak beberapa hari sebelumnya. Kemudian saat diketahui yang bersangkutan berada di dalam sebuah hotel, kami langsung melakukan penangkapan,”Ungkapnya  kepada Wartawan  Btr pos."
            Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan anggota timsus narkoba  menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu di temukan di dalam kamar hotel dengan ukuran paket kecil dengan harga Rp 300 rb. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti satu buah alat hisap (bon) dan empat saset plastik bekas pakai bersama  .   .telepon seluluer (ponsel) dan sepeda motor milik pelaku.
            “Dari hasil penangkapan ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. FR bersama RH saat ini masih kami amankan di Polres Luwu Utara untuk melakukan pengembangan,"Kata kanit Narkoba Sahiruddin.
            Dia menambahkan, penangkapan di lokasi hotel ini bukan kali pertama. Beberapa tahun sebelumnya juga pernah dilakukan penangkapan di dalam sebuah hotel. Meski begitu, pihaknya mengaku masih belum bisa memprediksi peredaran narkoba di dalam hotel, wisma dan tempa-tempat hiburan malam lainnya yang ada di Masamba.
            Keduanya FR dan RH akan di jerat uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Drs).

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top