“Masih Terkait Pengrikilan Jalan RT.3 Dusun Sumali Dipertanyakan...?” KADES LAKUKAN PENGALIHAN TANPA BERITA ACARA - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


“Masih Terkait Pengrikilan Jalan RT.3 Dusun Sumali Dipertanyakan...?” KADES LAKUKAN PENGALIHAN TANPA BERITA ACARA

Diposkan oleh On 22 Juni with No comments

Baca Juga :

WOTU, BTRpos
    Setelah dilaporkan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Malili di Wotu, melalui persuratan LSM Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan (LPHL) pekan lalu, akhirnya pisik pengkrikilan jalan RT.3 Dusun Sumali Desa Rinjani Kec. Wotu yang dianggarkan melalui dana BK-PIPP Tahun 2015, diketahui keberadaannya, dimana sebelumnya tim investigasi LSM LPHL dibingungkan dengan keterangan berbagai pihak yang terlibat dan daftar kegiatan pisik tahun 2015 oleh Desa Rinjani.

    Herannya, sesuai daftar RAB menunjukkan bahwa pengkrikilan jalan senilai Rp.130.000.000,- yang bersumber dari dana BK-PIPP Tahun 2015 berada  di RT.3 Dusun Sumali, namun faktanya pengkrikilan tersebut berada di RT.2 yang sebenarnya masyarakat RT.3 belum mengetahui jika pekerjaan tersebut dialihkan.

    Parahnya, Kepala Desa Rinjani (Muhiddin) melakukan pengalihan pengkrikilan tersebut tanpa membuat suatu berita acara pengalihan yang seharusnya diketahui dan disepakati bersama masyarakat, sehingga masyarakat RT.3 tidak tahu menahu terkait pengalihan pekerjaan tersebut.

    Sesuai keterangan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Malili Di Wotu (Adri. E Ponto, SH) bahwa pihaknya telah melakukan investigasi menyusuri objek yang dimaksud, ia mengakui jika pekerjaan tersebut tidak berada di objek yang dimaksud sehingga Kepala Desa beserta pihak terkait harus memberikan penjelasan kepada masyarakat agar dapat lebih memahami “kami sudah lakukan investigasi, dan turun langsung ke lokasi termasuk pengkrikilan yang dimaskud, dan memang tidak berada di RT yang dimaksud pula, akan tetapi menurut pihak Desa tapal batas RT belum jelas sampai sekarang, tapi intinya pisiknya ada, dan kami akan sampaikan pihak Desa untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk memberikan penjelasan” terangnya

    Sementara kepala Dusun Sumali (Sumaharjo) yang ditemui di rumahnya mengatakan, bahwa RT. Saat ini berganti, yang dulunya RT.3 sekarang jadi RT.2 begitu juga sebaliknya “sekarang RT. Nya di tukar pak, RT.3 jadi RT.2” saat ditanyai sejak kapan pertukaran RT, sontak Sumaharjo menjawab “setelah adanya sorotan ini maka RT di sini ditukar” kata Sumaharjo

         Sementara Ketua RT.3 Saat di konfirmasi membantah keras pernyataan Kepala Dusun, jika saat ini ada pertukaran RT, dirinya mengungkapkan kalau selama ini tidak pernah di sampaikan kalau akan diadakan pertukaran RT “sampai detik ini belum ada pertukaran RT, saya masih ketua RT.3, dan sampai saat ini juga tidak ada pengkrikilan jalan di RT.3 yang dianggarkan dari dana BK-PIPP Tahun 2015, kalau memang di alihkan mana berita acara pengalihannya, sedangkan jalan kami disini juga sangat hancur yang butuh pengkrikilan, jangan nanti ada masalah baru mau tukar RT. Itu tidak benar” bentak ketua RT

        Sejauh pantauan awak media ini, secara aturan pihak Desa Rinjani telah melanggar, pasalnya merujuk pada daftar pisik BK-PIPP tahun 2015 sesuai RAB, menunjuk RT.3 sementara pekerjaan tersebut terealisasi di RT. Yang berbeda, apalagi dengan adanya pengakuan Kepala Dusun bahwa  telah diadakan pertukaran RT semenjak adanya persoalan tersebut. (Red...HS)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »