Baca Juga :
Sulbar, Batarapos.com - Tim Jatanras Polda Sulbar berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Arman (22) warga jalan Sukarno Hatta, kelurahan Karema, kecamatan Mamuju, kabupaten Mamuju. Rabu (24/7/19).
Berdasarkan laporan polisi no. Pol : LP/ 316/ VII/ 2019 / SPKT Res Mamuju pada (24/7/19), bahwa di kantor kelurahan Karema, jalan Atek Suteja telah terjadi pencurian.
Tim Jatanras di beck up Unit Resmob telah melakukan koordinasi dan melakukan CP sehingga mengetahui bahwa ada seorang lelaki yang menjual laptop dibawah harga alias murah.
Tim gabungan langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengamankan barang bukti di kompleks terminal pasar Baru, kabupaten Mamuju.
Kabid Humas AKBP Hj. Mashura menjelaskan bahwa dari hasil Cp sehingga tersangka berhasil diringkus oleh tim Jatanras bekerjasama dengan Resmob, ini yang dikutip oleh media Batarapos.com saat dikonfirmasi.
“Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, 2 (dua) buah laptop merek ACER, 3 ( tiga) buah HP, 1 (satu) buah kamera, 1 (satu) spiker, 1 (satu) buah parang sampai, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin," kata Hj Mashura.
Arman mengaku dihadapan penyidik bahwa selain mencuri di kantor lurah ia juga melakukan pencurian di jalan Pababari, kelurahan Karema dan dia bekerja sendiri saat melakukan aksinya," akuinya dihadapan polisi.
Diketahui bahwa tersangka Arman (22) adalah mantan residipis dalam kasus yang sama. Tersangka bersama barang bukti diamankan di ruangan Jatanras polda Sulbar guna proses lebih lanjut.(Sam/Drs)