Baca Juga :
Masamba, Batarapos.com - Pemerintah merealisasikan program asuransi bagi nelayan di Indonesia. Program tersebut bernama Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). Di Luwu Utara sendiri yang menerima asuransi nelayan dari berbagai Kecamatan yaitu Kecamatan Malangke, Malangke Barat, Tanalili dan Bone-Bone.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara, Muharwan menjelaskan bahwa penerima program itu adalah nelayan yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, yakni memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun.
"Tetapi tahun ini kartu nelayan diganti menjadi kartu kusuka atau kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan. Kartu kusuka berfungsi seperti kartu ATM," kata Muharwan di ruang kerjanya,
Kadis Perikanan melanjutkan, pada tahun lalu di tahun 2018 penerima asuransi nelayan mencapai sebanyak 190 orang dan tahun ini sebanyak 150 orang.
"Sepanjang tahun 2015-2019 yang mengklaim hanya satu orang tepatnya di Desa Tokke, Kecamatan Malangke dan menerima santunan sebesar Rp.160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) karena meninggal di rumah," pungkasnya.
Ia menambahkan, bagi yang meninggal di laut dalam artian sementara melaut akan mendapat santunan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sedangkan sedikit akibat kecelakaan cacat dan biaya pengobatan sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
" Dari Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara sendiri dulunya ada asuransi nelayan mandiri, dimana mereka bisa mendapatkan asuransi nelayan dengan membayar premi sebesar Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perorang pertahun," tutupnya. (Drs)