Akhirnya Karyawan Indomaret Berhasil Rebut Bayinya Kembali, Melalui P2TP2A - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Akhirnya Karyawan Indomaret Berhasil Rebut Bayinya Kembali, Melalui P2TP2A

Diposkan oleh On 03 Juni with No comments


Makassar, batarapos.com - Demi mendapatkan anak kandung buah hatinya yang terbilang baru berusia sebulan, dalam waktu secepat-cepatnya yang telah dibeck up dengan pelaporan polisi, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/493/V/2019/POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS, karyawan Indomaret bernama Yunita ibu dari seorang bayi yang diberitakan oleh media dan viral selama ini, dikabarkan ikhlas membayar uang tebusan yang telah diminta oleh pasangan suami isteri Nuni dan Tiar selama ini sebagai uang pengganti biaya.


"Ada uang bayi kembali", mungkin seperti itulah yang dapat digambarkan dari kasus perseteruan antara karyawan Indomaret bernama Yunita dengan Supir RSIA Kartini Makassar bernama Tiar beserta isterinya Nuni kini telah berakhir pada pengembalian anak bayi kepada ibu kandungnya dengan kesepakatan, di kantor P2TP2A Jalan Anggrek Raya No.11 Makassar Hotline : 0814445242 dari pukul 10.15 wita hingga 11.40 wita, yang sebelumnya di mediasi,  Sabtu (1/6/19). 


Kedua belah pihak terlihat mendatangi Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) diantaranya dari pihak keluarga Nuni datang dengan membawa seorang bayi laki-laki yang baru berumur 29 hari, yang juga turut hadir suaminya Tiar, Alwi, Jamal, Hasnah, Mirna Kepala Toko Indomaret bersama seorang wanita yang juga karyawan Indomaret yang belum diketahui identitasnya, sementara kedatangan Yunita bersama seorang wanita dan seorang pria. 


Dalam pertemuan tersebut, setelah sebelumnya di mediasi oleh pihak P2TP2A telah disepakati diantaranya Yunita selaku ibu kandung dari bayi laki-laki berumur 29 hari, sebelum mengambil anaknya terlebih dahulu mengganti uang biaya rumah sakit dan minuman susu sibayi selama ini, hanya saja jumlah nilai nominal uang yang diminta kini sudah lebih kecil yakni 5,7 juta saja, dari nilai uang yang selama ini disebut dituntut oleh pasangan pasutri beserta kerabatnya kepada Yunita beserta keluarganya, senilai puluhan juta seperti dalam pemberitaan sebelumnya, berdasarkan penyerahan jumlah uang dan kwitansi tanda terima di kantor P2TP2A Makassar.


Selain itu Yunita juga di haruskan untuk mencabut laporannya segera di Kantor Polrestabes Makassar yang telah dibuatnya. 


Tak hanya itu Yunita mengklarifikasi soal pemberitaan di media sosial dan pemberitaan media terkait kasus pemerasan dan perampasan anak yang dilakukan keluarga ibu Seruni disebut ada kesalah pahaman.


Adapun kutipan bunyi point-point diantaranya dalam Surat Kesepakatan yang dibuat Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dengan Nomor : 046/A/V/2019/P2TP2A-MKSR, : 


Pihak pertama dan pihak kedua dengan ini menyepakati bahwa :


1. Ibu Seruni (Pihak kedua) menyerahkan anak tersebut ke ibu kandungnya Ibu Yunita (Pihak pertama) dan ibu Yunita (Pihak pertama) mengganti uang yang terpakai selama persalinan (biaya rumah sakit sebanyak Rp.5.700.000).


2. Laporan di Polrestabes Makassar akan dicabut oleh Yunita (Pihak pertama).


3. Pihak ibu Yunita mengklarifikasi soal pemberitaan di media sosial dan pemberitaan media terkait kasus pemerasan dan perampasan anak yang dilakukan keluarga ibu Seruni (Pihak kedua) ada kesalah pahaman yang sudah diluruskan melalui proses mediasi dikantor yang dibuat Kantor P2TP2A Kota Makassar.

Baca Juga :

4. Surat kelahiran anak dari RSIA Kartini pihak keluarga dari ibu  Seruni (Pihak kedua) yang bertanggung jawab.


5. Setelah melalui proses musyawarah keluarga kedua belah pihak menyepakati perdamaian tanpa ada unsur pemaksaan. 


Demikian kesepakatan ini dibuat, jika salah satu pihak yang melanggar maka akan dilaporkan ke P2TP2A  Kota Makassar untuk proses selanjutnya.  


Selain itu batarapos juga menerima dokumen Perincian Biaya Persalinan Dan Pelayanan Kamar Kelas III dari Rumah Sakit Ibu Dan Anak Kartini melalui kantor P2TP2A, kendati beberapa nomor urut tidak tidak sesuai : 


Nama Pasien        : Ny. Yunita Parenungan 22 Tahun 
Lama Perawatan : 3 (Tiga) hari, (01 s/d 03 Mei 2019
Tindakan              : Induksi Persalinan + Hecting Perineum

1.Kamar Bersalin Rp.400.000.
2.Monitoring Inpartu Rp.95.000.
3.Tindakan Dokter Kebidanan (Patologi) Rp.1.300.000.
5.Konsultasi Dokter Kebidanan Rp.90.000.
7.Konsultasi Dokter Anak Rp.90.000.
8.Visite Dokter Kebidanan (2 hari) Rp.160.000.
9.Visite Dokter Anak (1 hari) Rp.80.000.
10.Ruang Rawat Ibu (3 hari) Rp.1.200.000.
11.Jasa Keperawatan Ibu (3 hari) Rp.210.000.
12.Jasa Keperawatan Bayi (3 hari) Rp.180.000.
13.Jasa Bidan Rp.350.000.
15.Obat-obatan (Oral, Material Kesehatan) Rp.955.000.
16.Jasa Klinik Rp.300.000.
17.Biaya Administrasi Rp.90.000.

Jumlah Rp.5.500.000.

Tertanda tangan bendahara Dyah Sri Sudarwaty dan Pasien/Wali Pasien tanpa nama (bukan Yunita). 


Selain itu salah satu bukti surat penting yang kini disita di Kantor P2TP2A, yakni bukti Surat Pernyataan Penyerahan Anak yang juga disebut-sebut dalam pemberitaan pembuatannya bermasalah, adapun isinya diantaranya : 


SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN ANAK


Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Yunita Parerungan
Tempat/Tgl.lahir : 04/06/1996
Alamat : Toraja 
PIHAK 1 (PERTAMA)


Adalah ibu kandung, dengan ini saya telah menyerahkan sepenuhnya anak saya kepada (PIHAK KEDUA)


Nama Suami : Bahtiar 
Tempat/Tgl Lahir : Pare-Pare 07-05-1982
Alamat : Jl.P. Kemerdekaan 8 Lr 1
Nama Isteri : Seruni
Tempat/Tgl.Lahir : Bantaeng 11-01-1986
Alamat : Jl.P. Kemerdekaan 8 Lr 1

Selanjutnya disebut PIHAK II (KEDUA)

Kami PIHAK PERTAMA menyatakan dengan ini menyerahkan anak kami yang disertai penyerahan hak dan tanggung jawabnya sebagai keluarga kepada PIHAK KEDUA, yang selanjutnya agar dapat diangkat sebagai anak oleh PIHAK KEDUA. Surat penyerahan ini kami buat dalam keadaan sadar sehat jasmani/rohani dan tampa paksaan dari pihak siapapun juga. 

Jika suatu saat ada pihak keluarga saya yang akan mengganggu gugat (PIHAK KEDUA) maka saya akan bertanggung jawab membela (PIHAK KEDUA).

Demikiam surat pernyataan ini dibuat untuk dapag dipergunakan sebagaimana mestinya.


Makassar 03 Mei 2019, 
Bertanda tangan Pihak Pertama dan Pihak Kedua. 


Sebelumnya pihak keluarga Nuni dan Tiar membantah telah melakukan pemaksaan atau tekanan terhadap Yunita pada saat penanda tanganan surat pernyataan pemyerahan anak. 


Media batarapos sempat melakukan dokumentasi hasil percakapan melalui WhatsApp (WA) dari keluarga Seruni dan Bahtiar yang bernama Mirna yang  merupakan saat ini Kepala Toko Indomaret isteri dari lelaki bernama Alwi. 


"d mna ko mau ko ambilki anaknu"
"bayar mi"
"Sya lg ushakan bu "
"cpt mako mumpung ada ka disini" 
"setan nyata kau"
"d mna ko setan"
"kau itu gara2 kau berkelahi ka
"sekeluarga"


Kendati demikian suasana penyerahan Anak dikantor P2TP2A berlangsung singkat dan dramatis, dari wajah Yunita tidak terlihat dendam sedikitpun, bahkan terlihat sebaliknya, wajahnya begitu sangat ceria dimana akhirnya bisa memeluk erat buah hatinya yang selama ini dinantikan atau  diperjuangkannya untuk direbut kembali dari pihak lain yang ngotot tidak ingin menyerahkannya secara gratis. 


Informasi yang diterima batarapos, perkembangan kasus Yunita bersama bayinya saat ini belum berakhir, besar kemungkinan akan ada episode babak baru seperti ayah dari anak harus bertanggung jawab. (Zul).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top