Baca Juga :
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
Makassar, Batarapos.com, -- Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Luwu Timur (PP Ham-Lutim) Batara Guru sangat mengecam tindakan refresif oknum kepolisian Polda Sulawesi Selatan yang membubarkan paksa massa aksi pada momentum Hardiknas Selasa, 2 Mei 2019 kemarin.
Tidak hanya membubarkan paksa massa aksi, namun juga memukuli salah satu Massa Aksi dan merupakan Ketua Pengurus Besar (PB) IPMIL RAYA bernama Ittong Pasulle.
Dari kejadian tersebut, Erick Estrada selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Luwu Timur (Ham-Lutim) Batara Guru meminta dengan tegas kepada Polisi Militer (PM) Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas oknum anggota kepolisian yang telah menciderai nilai-nilai baik institusi negara kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini telah melakukan kontak fisik terhadap massa aksi pada Hardiknas kemarin. (Jumat, 10/5/19).
“Tentu kita ketahui bersama bahwa menyampaikan pendapat di muka umum telah di jamin dalam UU No. 9 Tahun 1998, Pasal 1 Ayat 1 Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Erick.
“Mestinya Kepolisian sebagai penegak hukum profesional dalam menjalankan tugas Negara bukan malah sebaliknya, Apa yang menjadi tindakan oknum tersebut kepada Mahasiswa yang telah membubarkan demonstran serta kontak fisik adalah perbuatan yang tidak terpuji dan sangat jauh dari nilai-nilai kepolisian Republik Indonesia yang konstitusional,” tutupnya.(*)
Tidak hanya membubarkan paksa massa aksi, namun juga memukuli salah satu Massa Aksi dan merupakan Ketua Pengurus Besar (PB) IPMIL RAYA bernama Ittong Pasulle.
Dari kejadian tersebut, Erick Estrada selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Luwu Timur (Ham-Lutim) Batara Guru meminta dengan tegas kepada Polisi Militer (PM) Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas oknum anggota kepolisian yang telah menciderai nilai-nilai baik institusi negara kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini telah melakukan kontak fisik terhadap massa aksi pada Hardiknas kemarin. (Jumat, 10/5/19).
“Tentu kita ketahui bersama bahwa menyampaikan pendapat di muka umum telah di jamin dalam UU No. 9 Tahun 1998, Pasal 1 Ayat 1 Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Erick.
“Mestinya Kepolisian sebagai penegak hukum profesional dalam menjalankan tugas Negara bukan malah sebaliknya, Apa yang menjadi tindakan oknum tersebut kepada Mahasiswa yang telah membubarkan demonstran serta kontak fisik adalah perbuatan yang tidak terpuji dan sangat jauh dari nilai-nilai kepolisian Republik Indonesia yang konstitusional,” tutupnya.(*)