Baca Juga :
Masamba, Batarapos.com - Cece (15) nama samaran gadis belia yang berseragam putih biru itu kini harus menanggung malu, ia sudah tidak bergaul bersama teman-temannya, akibat perbuatan seorang bapak bernafsu setan.
Tersangka inisial, Alp (35) kelahiran Rampi, yang tinggal di Dusun Kumbari, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya Cece (samaran) secara berulang kali, hingga berakhir Maret 2019.
“Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim IPTU H. Syamsul Rijal mengatakan bahwa pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti di rumah tahanan Polres Luwu Utara, dan unit PPA masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka," ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan Polisi nomor LPB/85/IV/2019/SPKT tanggal 16 April 2019. Pelaku di ancaman hukum 15 tahun penjara. Karena melakukan persetubuhan anak dibawa umur.
Dan tersangka dikenakan undang-undang perlindungan, Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D UU No. 17 tahun 2016. Dimana pasal tersebut berbunyi tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua menjadi RI. No.35 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Drs)