Baca Juga :
Tomoni, batarapos.com -Dipimpin langsung kepala UPTD penyelamatan dan pemadam kebakaran wilayah Tomoni-Tomoni Timur, (Asniar,S.Sos), sekitar 20 personil Satpol PP diterjunkan langsung eksekusi jualan salah seorang warga yang menyalahi aturan di Terminal Tomoni, Luwu Timur, Selasa (21/5/19) siang tadi.
Tindakan ini berdasarkan laporan anggota Satpol PP yang stanbay di Kecamatan Tomoni sebagai acuan penindakan atas perintah Kasatpol PP Luwu Timur (Indra Fawzy, S.IP, M.Si)
Pedagang yang ditindak adalah Jamal, ia dinilai melanggar Perda nomor 9 Tahun 2014, pasal 13 dan pasal 47, mendirikan tempat usaha diatas Drainase dan melakukan kegiatan berdagang yang mengakibatkan kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan terganggu.
Saat dieksekusi, tidak ada upaya perlawanan dari pemilik kios dagang, pasalnya Satpol PP sebelumnya telah melayangkan surat teguran hingga tiga kali.
"Waktu diangkat tempat dagangannya tidak ada perlawanan dari pihak pak jamal selaku pemilik jualan atau pun dari masyarakat lain karena sebelumnya kita sudah dilalukan teguran lisan sampai tiga kali" ungkap Niar selaku kepala UPTD wilayah Tomoni. (Mus).