Baca Juga :
Masamba, Batarapos.com
Undang - Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Undang - Undang Keterbukaan Informasi publik.
Lain halnya dengan kepala bagian Humas dan Protokol Kabupaten Luwu Utara. Syaharuddin, yang tidak mau memberikan keterangan terkait pengelolaan anggaran tahun 2019, khususnya di Humas.
“Beberapa rekan media mempertanyakan anggaran yang dikelola Humas tahun 2019. Bahkan melalui WhatsAppnya sekalipun, Kabag Humas tidak merespon sama sekali," ungkap Putri.
Menurut Putri, bahwa “Sebelumnya juga ada teman bertanya kepada pak Kabag Humas tentang besaran anggaran di Humas. Hingga saat ini belum mendapat jawaban," kata Putri kepada media ini. Senin (1/4/19).
Ironisnya kata Putri, ketika saya bertanya melalui WhatsApp pribadinya, ia hanya membuat status, sehingga saya beranggapan, anggaran yang dikelola Humas Pemkab Luwu Utara lebih besar.
Diketahui, Keterbukaan Informasi diharapkan bisa mempersempit peluang terhadap penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh para pejabat publik. Untuk itu peran masyarakat sangat penting dan strategis dalam mengawasi setiap langkah, gaya hidup, dan tindak tanduk serta perilaku para pejabat.
Dengan semakin terbuka tentang Tugas Pokok dan Fungsi, Terbuka tentang anggaran dan laporan keuangan, serta kinerja yang diharapkan dari uang negara yang dibelanjakan, maka akan semakin lebih baik negara ini diselenggarakan. (Drs)