Pengacara Jadi Korban Di Polsekta Wajo, Propam Periksa Farid Mamma, SH.MH - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Pengacara Jadi Korban Di Polsekta Wajo, Propam Periksa Farid Mamma, SH.MH

Diposkan oleh On 21 April with No comments


Makassar Batarapos - Laporan pengacara yang mendampingi saksi Rosidah yang melakukan pencabutan keterangan kesaksian di Polsekta Wajo, dalam perkara tindak pidana pencurian di New Makassar Mall, sudah mulai di periksa Propam Polres Pelabuhan Maksssar, 20/4/2019. 

Pemeriksaan di lakukan sejak pukul 11.30 wita, hingga pukul 17.30 wita, di ruang penyidik Propam Polres Pelabuhan, Farid Mamma, SH.MH, selaku Kuasa Hukum yang bersangkutan melaporkan tindakan kriminalisasi yang dialaminya atas perbuatan oknum Panit II Polsekta Wajo Iptu Hamka, SH.

Berdasarkan surat laporan nomor : STPL/01/IV/2019/Sipropam tanggal 20 April 2019, pelapor Farid Mamma SH,MH

"Yang bersangkutan telah melaporkan tentang terjadinya peristiwa/perkara pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota Polri An.Iptu Hamka jabatan, Panit II Resktim Polsek Wajo Polres Pelabuhan Makassar. Yang terjadi di Polsek Wajo  diruangan Iptu Hamka SH, pada tanggal 13 April 2019. Kerugian atas nama pelapor. Yang dilakukan oleh Iptu Hamka, SH Panit II Reskrim Polsek Wajo. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/01/IV/2019", tulis laporan Farid Mamma, SH.MH yang diterima Bripka Romianto.


Farid Mamma, SH.MH dalam keterangan persnya di Kantor Polres Pelabuhan Makassar, menyatakan sangat keberatan atas tindakan kriminalisasi Iptu Hamka, SH Panit II Reskrim Polsek Wajo.

Baca Juga :

Yang mana dengan sengaja melakukan perbuatan tindak kriminalisasi dalam bentuk penekanan memakai suara yang sangat keras bahkan cara sangat paksa untuk minta diperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Advokasi (KTPA), dan berita acara sumpah pengangkatan seorang pengacara, dengan alasan Iptu Hamka, SH telah melakukan koordinasi dengan seorang pengacara senior yang notabenenya tidak jelas. 

"Saya bertanya aturan dari mana itu, ada pengacara yang memberitahukan saya jawab Iptu Hamka,SH", kata Farid Mamma mengulang kalimat Iptu Hamka, SH 

Lanjut Farid Mamma, tidak ada kewenangan seorang penyidik meminta identitas KTPA terlebih surat sumpah yang dimaksud, namun Iptu Hamka, SH tetap ngotot dengan memakai "urat leher", kemudian menahan KTPA tersebut lalu memfoto copynya tanpa seizinnya, penyidik cukup melihat bukti surat selaku kuasa hukum yang diberikan oleh kliennya.

"Makanya saya melaporkan ke Propam Polres Pelabuhan Iptu Hamka, SH, yang berhak meminta dan memeriksa KTPA dan berita acara sumpah pengangkatan seorang pengacara tersebut adalah seorang hakim pada saat persidangan" tuturnya.

Kapasitasnya mendatangi ruangan penyidik dan menghadap penyidik saat itu menurut Farid Mamma, untuk mendampingi kliennya Rosidah selaku saksi yang telah mencabut keterangan kesaksiannya di Polsek Wajo melalui surat. 

"Penyidik (Bripka Arnoldus, SH) yang mengetahui saksi telah mencabut keterangan kesaksiannya, seperti tidak rela saksi pelapor (korban) memundurkan diri begitu saja, lalu kemudian memberikan surat panggilan untuk segera di hadiri (kliennya) dengan alasan penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari saksi, atau pemanggilan tersebut bertujuan sebagai laporan pertanggung jawaban di Propam nantinya", papar Farid Mamma. 

Pada saat kliennya Rosidah memenuhi panggilan tersebut, yang kebetulan belum pada waktunya untuk dihadiri, namun demi kelancaran proses hukum selaku pengacara bersama saksi tidak keberatan karena memiliki niat yang baik ingin membantu penyidik merampungkan laporannya. 

Tetapi niat baik selaku pengacara bersama saksi nyatanya telah disia-siakan oleh oknum Iptu Hamka,SH saat memenuhi panggilan surat tersebut. 

"Iptu Hamka SH tiba-tiba saja masuk kedalam ruangan penyidik dan berbicara keras melakukan tekanan terhadap saya atas pendampingan yang saya lakukan selaku kuasa hukum saksi Rosidah, kemudian melakukan tekanan lagi terhadap saksi Rosidah klien saya karena telah mencabut keterangan kesaksiannya", cetus pengacara Farid Mamma. 

Padahal sebelumnya Iptu Hamka, SH telah berjanji tidak akan melakukan intervensi terkait penyampaian melalui surat oleh kliennya bahwa keterangan kesaksiannya telah dicabut karena merupakan hak proregatif seorang saksi yang harus mendapat perlindungan secara hukum.

"Iptu Hamka bahkan telah berjanji dan mengakui pada pokok permasalahan kasus dugaan pencurian di New Makassar Mall, apabila pencabutan keterangan kesaksian klien saya Rosidah akan berakibat harus di keluarkannya SP3 terhadap tersangka Dg.Kami", ungkapnya.

Pengacara Farid Mamma, SH.MH menambahkan, Panit II Iptu Hamka,SH Polsek Wajo menghindari tudingan dan kesan penilaian buruk, masyarakat maupun media, atas kasus dugaan pencurian di New Makassar Mall tersebut, sarat oleh kepentingan pihak tertentu (aparat Polsek Wajo telah berpihak). 

Jika menghalang-halangi terlebih melakukan tekanan bahkan memaksa terhadap saksi kunci Rosidah untuk tetap menjadi saksi. 

"Pencabutan keterangan kesaksian klien saya Rosidah sudah sah menurut hukum tidak terbantahkan bahkan bersih dari intervensi pihak manapun, ini murni keinginan pribadi saksi Rosidah, penyidik Bripka Arnoldus, SH sudah memeriksanya dan telah tertuang dalam BAP terakhirnya", tambah Farid Mamma SH.MH.

Namun pengacara Farid Mamma juga mengakui pendampingan yang dilakukannya terlepas dari pokok permasalahan kasus dugaan pencurian New Makassar Mall. 

"Saya mendampingi klienku Rosidah sebatas mengawal pencabutan keterangan kesaksiannya di Kepolisian jangan sampai ada pihak tertentu seperti oknum kepolisian yang melakukan intervensi atau tekanan untuk kepentingan pribadi atau golongan untuk meraup keuntungan karena telah menerima suap dari pihak tertentu apa bila berhasil memasukkan keterangan kesaksian Rosidah dalam kasus dugaan pencurian di New Makassar Mall yang ditangani Pihak Polsek Wajo sebagai contohnya", jelas pengacara senior Farid Mamma SH.MH yang juga di kenal sebagai Pengacara kondang di Sulawesi Selatan sekaligus Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan. 

Sementara dari pantauan media kasus dugaan pencurian di pasar sentral New Makassar Mall dengan tersangka Dg.Kami di duga tidak layak untuk di P21 oleh pihak Kejaksaan, kecuali di paksakan.

Selain itu di temukan penangannya tidak fair (seimbang) dan tidak profesional sehingga layak untuk di audit sepenuhnya oleh pihak Propam Polres Pelabuhan atau Propam Polda Sulsel dan di ketahui Propam Mabes Polri. (Zul).
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top