Barru, Batarapos.com - Dirkrimsus Polda Sulsel, Kompol Drs. Saiful Alam langsung menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan penimbunan sebidang tanah yang terletak di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Baca Juga :
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Pemilik Lahan Merasa Kecewa Oleh Penyidik, Jamal Kembali Lapor
- Laka-Lantas Yang Terjadi di Barru, Ternyata Bupati Luwu Utara
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
Jamal Tajuddin (46) warga Jalange Mallusetasi, Kabupaten Barru. Ia dipanggil untuk diperiksa oleh tim, atas penimbunan yang dilakukannya diatas tanah dengan luas 150x20 meter. Saya merasa kecewa dengan panggilan pemeriksaan tersebut," ungkap Jamal kepada media ini.
“Penimbunan lahan tersebut masih berjalan, seperti yang dilakukan PT. Benur Kita, kenapa tidak dipanggil dan diperiksa," lanjut Jamal Tajuddin.
Tak hanya itu, Jamal Tajuddin yang selaku pemilik lahan tersebut, juga menyampaikan kepada beberapa media bahwa “Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Barru tidak menemukan adanya keterkaitan masalah pantai reklamasi dan itu murni tanah milik saya beserta dengan materialnya," terang Jamal Tajuddin. Jumat, (26/4/19).
Selanjunya, Jamal Tajuddin pada akhirnya melakukan pelaporan di Polres Barru terkait pantai reklamasi di Desa Kupa, karena merasa dirinya Terintimidasi dengan adanya pemeriksaan tersebut, sementara lebih banyak lainnya melakukan penimbunan yang lebih parah dan belum tentu memiliki keabsahan surat. (Drs)