Baca Juga :
Satuan reserse Narkoba Polres Luwu Utara, berhasil meringkus dua tersangka pelaku Narkoba jenis Sabu, Minggu (31/3/19), sekitar pukul 12.30 Wita. Kedua tersangka yang diringkus oleh Satres Narkoba, dengan inisial Us (40) dan Mus (39) keduanya warga Desa Patila, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan informasi masyarakat sehingga Unit Narkoba Polres Luwu Utara bergerak cepat untuk mengamankan tersangka, awalnya Us (40) yang terlebih dahulu ditangkap di rumahnya di Dusun Lorong Binduru, Desa Patila, Kecamatan Tanalili dengan barang bukti tiga (3) sachet Narkoba jenis Sabu seberat 0,30 gram.
Saat ditangkap dan di introgasi oleh petugas Us (40) mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Mus (39), sehingga unit Narkoba langsung meringkus Mus salah satu Security perusahaan PT. surya Utama. Kedua tersangka dan barang bukti sementara ditahan di Polres Luwu Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Luwu AKBP Boy FS Samola, melalui Kasat Narkoba AKP Aswan, Selasa (2/4/19) mengatakan bahwa, “Penangkapan kedua tersangka atas nama Us dan Mus, atas laporan warga yang sering melakukan transaksi Narkoba sehingga ditindaklanjuti dan diamankan keduanya bersama barang bukti Narkoba jenis Sabu," kata kasat Narkoba.
AKP Aswan, mengatakan bahwa, “Penangkapan kedua tersangka dipimpin IPDA Kawaru bersama anggota, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Plastik klip berisikan butiran kristal yg diduga Narkotika jenis Sabu, dan dua HandPhone," jelasnya kepada media Batarapos.com. (Drs)
Berdasarkan informasi masyarakat sehingga Unit Narkoba Polres Luwu Utara bergerak cepat untuk mengamankan tersangka, awalnya Us (40) yang terlebih dahulu ditangkap di rumahnya di Dusun Lorong Binduru, Desa Patila, Kecamatan Tanalili dengan barang bukti tiga (3) sachet Narkoba jenis Sabu seberat 0,30 gram.
Saat ditangkap dan di introgasi oleh petugas Us (40) mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Mus (39), sehingga unit Narkoba langsung meringkus Mus salah satu Security perusahaan PT. surya Utama. Kedua tersangka dan barang bukti sementara ditahan di Polres Luwu Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Luwu AKBP Boy FS Samola, melalui Kasat Narkoba AKP Aswan, Selasa (2/4/19) mengatakan bahwa, “Penangkapan kedua tersangka atas nama Us dan Mus, atas laporan warga yang sering melakukan transaksi Narkoba sehingga ditindaklanjuti dan diamankan keduanya bersama barang bukti Narkoba jenis Sabu," kata kasat Narkoba.
AKP Aswan, mengatakan bahwa, “Penangkapan kedua tersangka dipimpin IPDA Kawaru bersama anggota, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Plastik klip berisikan butiran kristal yg diduga Narkotika jenis Sabu, dan dua HandPhone," jelasnya kepada media Batarapos.com. (Drs)