Baca Juga :
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
Makassar, batarapos.com - Menanggapi beredarnya isu salah satu Calon Legislatif diduga masih berstatus PNS (Nikodemus Pasang, S.KM) yang diungkapkan oleh (dr. Jhon Pasomba) dimana keduanya adalah rekan kerja di Kabupaten Nabire, Papua.
Dalam penyampaiannya, dr. Jhon Pasomba meyakinkan jika Nikodemus Pasang masih berstatus PNS dilingkup Dinas Kesehatan Nabire, yang beberapa bulan terakhir meninggalkan kabupaten Nabire untuk maju sebagai salah satu Calon Legislatif di Luwu Timur.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif KPK ELY. DPP Komite Pemantau Kinerja Eksekutif Legislatif Yudikatif, LSM LIRA (Irsyad Jafar) berharap KPUD dan Bawaslu lakukan klarifikasi.
"KPUD Luwu Timur perlu lakukan klarifikasi terkait dugaan tersebut, Begitupun dengan Bawaslu sebab keduanya memiliki kewenangan, jika terbukti, Bawaslu dapat merekomendasikan pembatalan sebagai caleg sebab ada pasal yang dilanggar, KPUD Lutim dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan mencabut kepesertaan caleg yang bertentangan dengan aturan, hal ini dimaksud untuk menunjukkan keprofesionalan masing-masing sesuai tugas dan wewenang" Harapnya. (HS)