Baca Juga :
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Pengurus Barang OPD Pemkab Lutim Dibekali Bimtek
- Pemkab Lutim Siap Sukseskan Festival Keraton Nusantara di Tana Luwu
- Sekretariat HAM-Lutim Difasilitasi Rumah Kontrak Oleh Pemkab Luwu Timur
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
Luwu, batarapos.com - Gabungan Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Luwu, melakukan penangkapan terhadap pengedar obat daftar G jenis Tramadol, di Jl. Pelabuhan, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kab. Luwu, Kamis, (28/3/19), sekitar pukul. 21.00 wita.
Personil gabungan Polres Luwu dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Luwu AKP. Awaluddin.SH.MM, berhasil mengamankan Mustaring (46) warga Jl. Pelabuhan, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan, Belopa, Kab. Luwu, saat sedang transaksi obat dengan salah seorang pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa 430 (empat ratus tiga puluh) butir obat daftar G jenis Tramadol, dalam kemasan plastik siap jual, berikut, 1 (satu) pack plastik shacet kosong.
Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah kaleng tempat kue. 1 (satu) unit HP merk OPPO, 1( satu) unit HP merk Eveross, dan uang tuai sebanyak Rp.5.152.000,- ( lima juta seratus lima puluh dua ribu rupiah).
Mustaring berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Luwu, untuk proses lebih lanjut. (Jaya)