Baca Juga :
- Gandeng Mitra Kerja, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB
- Video : Pasca Pecat Aparatnya, Kantor Desa Wonorejo Tampak Sepi
- Antusias Siswa SD 160 Sidotepung, Dihari Pertama Masuk Sekolah
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
Mangkutana, batarapos.com –Berdasarkan Laporan Polisi LP/21/II/2019/SULSEL/RESLUTIM/SEK. MANGKUTANA pada tanggal 16 Februari 2019 lalu, Resmob Polres Luwu Timur dibantu Timsus Polsek Mangkutana, berhasil menangkap pelaku “RK” (41) pencurian Hp (Handphone)di Dusun Kawanga, Desa Kasintuwu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/19) sekitar pukul.15.15 wita.
Sebelum menangkap pelaku Polisi terlebih dulu mengamankan barang bukti hasil curian tiga unit Handphone di rumah pelaku di Tambangan Desa Kasintuwu, Luwu Timur, saat penggerebekan pelaku tidak berada di rumah.
Berdasarkan keterangan anak pelaku, tim Resmob yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Luwu Timur (Aipda Hardi) melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Kawanga tepat disalah satu warung kopi.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengaamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Oppo F9, 1 unit Hp Vivo, 1 unit Hp Honor dan 1 unit motor matic Yamaha IM3 yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Hingga dikabarkan, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mangkutana guna proses hukum lebih lanjur. (HS)