Terkait Pelanggaran Pemilu Lurah Salassa, Bawaslu Luwu Utara Lakukan Proses Investigasi - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Terkait Pelanggaran Pemilu Lurah Salassa, Bawaslu Luwu Utara Lakukan Proses Investigasi

Diposkan oleh On 15 Februari with No comments

Baca Juga :

Masamba, Batarapos.com
Kasus penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan Lurah Salassa, Kecamatan Baebunta, masih bergulir di Sentra Gakkumdu Bawaslu Luwu Utara.

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara, Muhajirin, S.S saat dihubungi media melalui Whatsapp nya, Kamis (14/2/19).

"Saya kira jelas progres penanganannya karena Bawaslu mengaju kepada Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum," terangnya yang saat ini mengikuti kegiatan di Jakarta.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu menjelaskan terkait penanganan Lurah Salassa, itu masuk Informasi Awal, sehingga berdasarkan pasal 13  Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018, Bawaslu melakukan proses Investigasi untuk menemukan fakta dan keterangan dari beberapa pihak  untuk menguatkan informasi dan bukti-bukti tersebut.

"Sekarang sudah diproses di Bawaslu Kabupaten, tepatnya di Sentra Gakkumdu, dan pada pambahasan pertama ditingkatkan ke Tahap penyelidikan karena diduga tindak pidana pemilu dan waktu penanganannya 14 hari kerja. Jadi intinya sekarang Bawaslu dalam proses penanganan bersama Sentra Gakkumdu," jelasnya.

"Kami Bawaslu bekerja dan memproses segala dugaan pelanggaran pemilu selalu berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, tidak ada tendensi lain, jadi kami yakinkan kepada publik semua khususnya masyarakat Luwu Utara bahwa kami selalu On the track. Bersama Rakyat Awasi Pemilu bersama Bawaslu," terangnya (Drs)


:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top