Baca Juga :
Luwu Timur, Batarapos.com
Sat Reskrim Polres Luwu Timur telah melakukan penangkapan seorang perempuan inisial HM Binti MM alias H (26), warga Jl. WR Supratman Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / 14/ II / 2019 / SPKT tanggal 2 Februari 2018 dan Surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik / 04 / II / 2019 / Reskrim tanggal 07 Februari 2019.
Perempuan tersebut diamankan karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2019 dan 29 Januari 2019 di rumah sdr. BN di Jl. Soekarno Hatta Desa Puncak Indah Kecamatan Malili.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Timur melakukan pencarian terhadap pelaku utama yaitu sdr. AR alias K dan sdr. A., serta melakukan pencarian terhadap barang bukti yang telah terjual.
Tim Resmob melakukan penyelidikan terkait LP yang dilaporkan saudara BN, dari hasil olah TKP disekitar rumah korban diketahui pelaku berjumlah 2 orang menggunakan Mobil berwarna putih, keesokan harinya TIM RESMOB melakukan pencarian dan diketahui Mobil yang dimaksud Avanza Velos putih DW 1443 EZ milik lel.C, dilakukan penyelidikan Mobil tersebut dirental oleh Per.H pada tgl 28 Januari 2019, hasil penyelidikan mobil tersebut bergerak dari rumah Per.Hedi ke TKP dan digunakan oleh Lel.AK bersama lel.A , dengan mobil tersebut pelaku mengambil barang dari rumah lel.Benny dengan cara memanjat pagar , masuk melalui ventilasi dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit TV LED merek Samsung 43 Inc warna hitam (disita dari Ibu RH alias Mama R), 1 (satu) unit Pompa air merek Sanyo warna putih (disita dari Ibu RH alias Mama R), 1 (satu) unit mesin cuci merek LG warna merah (disita dari sdr. HP)
Tidak membutuhkan waktu lama, Tim Resmob Polres Lutim bersama Polsek Nuha kembali menangkap 2 ( dua ) orang pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Luwu Timur yaitu AK (32) warga Jl.Wekapu sorowako Kec.Nuha dan A (29) warga Desa Nickel Kec.Nuha Kab.Lutim. Jumat, (8/2/19) sekitar pukul 21.30 Wita di Pertigaan Gate 1 PT. Vale, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan LP / 14 / II/ 2019/ SPKT/ Res lutim , tgl 28 januari 2019 , pelapor a.n BN , peristiwa yang dilaporkan tentang Pencurian dengan nilai kerugian sekitar RP. 20.000.000,- dan saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan.
Berdasarkan LP /233/XII/2018 , tgl 03 Desember 2018 tentang pencurian , pelapor a.n BR, S.Pd. Adapun barang / benda yang hilang 2 unit laptop dan 1 unit Hp , dengan nilai kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- , dan sejumlah barang bukti telah diamankan .
Adapun Langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan tersangka, melaksanakan gelar perkara, menetapkan sdr. HM Binti MM alias H sebagai Tersangka dengan menerapkan pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke 4e jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, mengamankan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan penahanan terhadap tersangka, melakukan tracking terhadap mobil yang digunakan pelaku, dan melakukan backup rekaman CCTV. (HS)