Baca Juga :
Mangkutana, batarapos.com – Personil Polsek Mangkutana kembali melumpuhkan pelaku pencurian yang kerap melakukan aksinya diwilayah hukum sektor Mangkutana, Rabu, (13/2/19) sekitar pukul.17.30 wita.
Polisi menembak pelaku dibagian lutut karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap disalah satu rumah kontrakan di Desa Lestari, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur.
Dalam sebulan, Polisi menerima Laporan korban pencurian jenis Handpone, berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan salah satu barang Bukti (BB) Handpone jenis Appo A57 yang digunakan oleh warga Kecamatan Bone-Bone, Luwu Utara yang dibeli dari salah seorang penadah.
Berdasarkan BB tersebut, Personil Polsek Mangkutana melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku utama atas nama (Lubis) di rumah kontrakan di Desa Lestari.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Wilayah Hukum Polsek Mangkutana, sebanyak lima kali dalam sebulan, pelaku juga mengakui jika saat beraksi, ia hanya melakukan seorang diri.
Diketahui, pelaku merupakan residivis lintas Kabupaten, yang mana pelaku tercatat telah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, diantaranya perna ditahan di Mapolsek Burau Luwu Timur, Polres Luwu Utara, dan Mapolsek Mangkutana sebanyak dua kali.
Polisi berhasil merilis TKP dan barang hasil curian pelaku, diantaranya, di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tomoni, pelaku mencuri Hp Oppo dan uang tunai Rp.800.000,- di Desa Mulyasri Kecamatan Tomoni, pelaku mencuri uang sebanyak Rp.9.000.000,- di Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Hp Vivo dan Hp Samsung lipat, di Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur pelaku mencuri uang Tunai Rp.3.500.000,- dan emas 6 gram, dan didepan SPBU Tomoni, pelaku mencuri Hp Oppo F9. (Mus)