Enam Tahun DPO, Tersangka Korupsi Dana Stimulan Desa Margolembo Akhirnya Ditangkap - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Enam Tahun DPO, Tersangka Korupsi Dana Stimulan Desa Margolembo Akhirnya Ditangkap

Diposkan oleh On 28 Februari with No comments

Baca Juga :


Makassar, batarapos.com – Tersangka Kasus tindak pidana Korupsi Dana Stimulan Desa Margolembo, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan akhirnya dijebloskan ke penjara.

            Setelah melakukan pengintaian selama dua pekan, Penyidik Kejaksaan Cabang Wotu yang dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Malili di Wotu (Budi Utama, SH, MH) menangkap tersangka (Hasriani) di Kecamatan Sudiang, Kota Makassar, Senin (25/2/19) sekitar pukul.16.00 wita, setelah masuk daftar pencarian orang selama enam tahun.

            Hasriani di tersangkakan atas tindak pidana Korupsi Dana Stimulan tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun 2012 senilai Rp.199.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan juta rupiah).



            “Tersangka telah kita amankan dan kita serahkan di Rutan Kelas 1A Makassar, tersangka sempat buron selama enam tahun, sebelumnya kita lakukan pengintaian selama dua pekan dan memastikan  keberadaan tersangka, tersangka selaku ketua UPKD Desa Margolembo yang melakukan tindak pidana Korupsi tahun anggaran 2010 sampai tahun 2012 sebanayak Rp.199.000.00,-“ ungkap Kacabjari Wotu, pasca melakukan penangkapan.

            Adapun perbuatan tersangka tersebut disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun. (HS)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »