Baca Juga :
Makassar,
batarapos.com – Tersangka Kasus tindak pidana Korupsi Dana Stimulan Desa
Margolembo, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
akhirnya dijebloskan ke penjara.
Setelah melakukan pengintaian selama
dua pekan, Penyidik Kejaksaan Cabang Wotu yang dipimpin langsung Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri Malili di Wotu (Budi Utama, SH, MH) menangkap tersangka (Hasriani)
di Kecamatan Sudiang, Kota Makassar, Senin (25/2/19) sekitar pukul.16.00 wita,
setelah masuk daftar pencarian orang selama enam tahun.
Hasriani di tersangkakan atas tindak
pidana Korupsi Dana Stimulan tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun 2012
senilai Rp.199.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan juta rupiah).
“Tersangka telah kita amankan dan
kita serahkan di Rutan Kelas 1A Makassar, tersangka sempat buron selama enam
tahun, sebelumnya kita lakukan pengintaian selama dua pekan dan memastikan keberadaan tersangka, tersangka
selaku ketua UPKD Desa Margolembo yang melakukan tindak pidana Korupsi tahun
anggaran 2010 sampai tahun 2012 sebanayak Rp.199.000.00,-“ ungkap Kacabjari
Wotu, pasca melakukan penangkapan.
Adapun
perbuatan tersangka tersebut disangkakan melanggar, Primair Pasal
2 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64
Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan
ancaman hukuman maksimal 20 Tahun. (HS)