Baca Juga :
(foto : Muh. Alwan, Sekretaris LSM LIRA Luwu Timur)
Mangkutana, batarapos.com - Melihat polemik pemilihan BPD yang terjadi baru-baru ini di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, yang membolehkan satu orang pemilih mencoblos dua calon, LSM LIRA Luwu Timur sebut panitia penyelenggara ngawur.
Kepada batarapos.com Sekretaris LSM LIRA Luwu Timur (Muh. Alwan) mengatakan bahwa seharusnya panitia pemilihan BPD dibekali dengan regulasi, Minimal mereka paham tata cara pemilihan BPD sebagaimana diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016, Dimana dalam pasal 11 poin 1,2 dan 3 sangat jelas aturannya.
“Ngawur juga ini panitia penyelenggara, aturan dari mana membolehkan satu pemilih mencoblos dua calon, harusnya panitia ini dibekali dengan regulasi, atau baca Permendagri Nomor 110 Tahun 2016” Kata Alwan
Alwan menambahkan bahwasanya meski tidak dijelaskan secara rinci mengenai tatacara pemilihan layaknya pemilu, setidaknya ada musyawarah yang melahirkan kesepakatan, namun tidak kemudian kesepakatan itu melahirkan aturan yang bertentangan dengan UU yang sudah diatur.
“Meski tidak dijelaskan secara rinci, setidaknya ada musyawarah melibatkan seluruh calon, Akan tetapi apapun bentuknya, jika ada pencoblos memilih 2 kandidat sekaligus maka secara aturan hal itu harus dibatalkan, Dalam UU Pemilu saja jika terdapat 2 kandidat yang di coblos maka suaranya tidak sah alias batal” Tanbahnya. (Mus)