Baca Juga :
Wotu, batarapos.com – Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) cabang Mangkutana yang rencananya bulan Januari tahun 2019 ini akan di sidang kembali diundur, hingga batas yang belum ditentukan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Malili di Wotu (Budi Utama, S.H., M.H) saat disambangi diruang kerjanya, menurutnya Dugaan korupsi PDAM yang direncanakan akan di Sidang bulan ini mengalami pemunduran waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut dikarenakan adanya fakta baru hasil penyidikan Inspektorat Luwu Timur, ia menjelaskan bahwa, yang bersangkutan saat penyidikan telah melakukan pengembalian senilai 10 juta lebih, hasil dari penagihan terhadap pelanggan PDAM yang tidak disetorkan ke Kantor Kas PDAM Malili, pengembalian tersebut merupakan kerugian Negara hasil penyidikan pihak Inspektorat.
Terkait pemasangan baru, menurutnya itu bukan kerugian Negara, pasalnya yang bersangkutan melakukan penyetoran sudah sesuai dengan tariff yang ditentukan, hanya saja pembayaran pelanggan pemasangan baru yang melebihi tariff, namun demikian pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang bergulir sejak tahun 2016 lalu.
“Bulan ini kita tunda dulu sidangnya, karena ada fakta baru yang diserahkan oleh Inspektorat, yakni pengembalian dana sekitar sepuluh juta lebih yang dinilai sebagai kerugian Negara, namun demikian kami masih terus melakukan penyidikan khususnya yang pemasangan baru, dan kembali saya jelaskan bahwa kasus ini masih kita lakukan penyidikan, dan belum di SP3 kan” ungkap Budi Utama.
Diketahui, dugaan Korupsi yang bergulir di Cabjari Wotu sejak tahun 2016 lalu ini membidik (Yosua Kalto) selaku Kepala Administrasi PDAM Cabang Mangkutana, dimana hasil penyelidikan hingga tahap penyidikan ditemukan sekitar 40-an juta dana hasil penagihan bulanan dan pemasangan baru yang tidak disetorkan ke Kantor Kas PDAM Malili. (Tim)