Makassar Batarapos,
Salah satu klien pengacara Farid Mamma SH,MH di ketahui bernama Muh.Akbar bin Rusli (19) Anak dari pasangan Hasniar (39) dan Rusli (37) berprofesi sebagai buruh harian (tukang batu) tersandung kasus Lembaran Negara (LN).
Dan telah ditetapkan menjadi tersangka serta sementara menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polrestabes Makassar.
Tercatat :
- Penahanan untuk pertama kalinya oleh penyidik di lakukan sejak dari tanggal 19 Agustus 2018 sampai tanggal 7 September 2018,
- Lalu terjadi pembantaran penahanan pada tanggal 29 Agustus 2018 (Operasi pengangkatan peluru pada tubuh tersangka di RS.Bhayangkara red),
- Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan penyidik lanjutan sejak tanggal 13 September 2018 hingga 21 September 2018,
- Kemudian perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2018 hingga 31 Oktober 2018,
- Kemudian selanjutnya lagi perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 01 November 2018
hingga tanggal 30 Desember 2018.
Baca Juga :
Berdasarkan surat penahanan yang di berikan atau diserahkan oleh penyidik yang di duga baru di buat, setelah diminta paksa Pengacara Farid Mamma SH, MH selaku kuasa hukum tersangka yang telah menunggu selama beberapa jam di sel rutan Polrestabes Makassar, untuk segera di tunjukkan, 7/11/2018,
Mengapa penahanan oleh Kepolisian lama sekali masuk tahap P21 atau Tahap II pelimpahan kekejaksaan ?, "karena masih dalam penyidikan, dimana terjadi sekali pembantaran dan terjadi empat kali perpanjangan penahanan" jawab Farid Mamma SH.MH saat ditanya wartawan
Memangnya kasus apa, begalkah ?, "bukan, Aparat Kepolisian Polrestabes Makassar terkhusus tersangka Muh.Akbar bin Rusli di jerat Pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Lembaran Negara No.78 Tahun 1951, berdasarkan surat penetapan pengadilan No.8876/pen.pid/2018/PN.Mks, tanggal 29 November 2018. Setelah membaca surat Polrestabes Makassar No.B/141.C/XI/RES.I.8/2018/Reskrim tanggal 29 November 2018", jawabnya.
Apakah ada dendam oleh Aparat Kepolisian terhadap kliennya terkait biaya pengobatan operasi di RS Bhayangkara, benarkah di duga masih ada sisa utang oleh Aparat Kepolisian di rumah sakit tersebut terkait biaya operasi tersangka Akbar ?.
"Masih ada, menurut penyidik Polrestabes makassar yang notabenenya tidak perlu disebutkan namanya, mengingat semenjak mendampingi kasus lembaran negara, belum pernah ada perpanjangan sampai empat kali berturut2 sehingga saya juga bertanya ada apa dengan semua ini" jawabnya lagi.
Pengacara Farid Mamma juga mengatakan secara tegas akan melaporkan oknum anggota resmob Polda Sulsel yang melakukan penembakan dan penyiksaan, selain itu Farid juga akan melaporkan penyidik Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini.
Lebih jauh Farid Mamma SH,MH memaparkan bahwa kasus Muh.Akbar proses penanganan hukumnya lebih berat dibandingkan pelaku begal sadis yang selama ini sudah tertangkap dimana sudah seharusnya mendapat efek jera minimal hukuman penjara yang lebih berat sejak di kepolisian, tentu sangat memprihatinkan di mata hukum dan masyarakat jika mengetahuinya.
"Apakah setiap pelaku harus ditembak, apa tindakan anak ini (Muh.Akbar red) apakah melakukan pencurian (begal red) dan melukai orang ?, tidak" tegas Farid.
Ditempat terpisah, dari pengakuan tersangka Muh.Akbar yang di kutip oleh Hasniar (orang tua tersangka red) yang di temui di Cafe MM jalan Cendrawasih mengatakan bahwa orang yang terlibat dalam kasus ini berjumlah delapan orang.
"Dua orang ditahan (salah satunya Muh.Akbar red), empat dilepaskan dan dua melarikan diri, mereka yang dilepaskan merupakan pelaku langsung", cetus Hasniar mengutip cerita anaknya Muh.Akbar.
Lanjut lebih fatalnya menurut pengakuan menurut Hasniar informasi yang diterimanya keempatnya merupakan pelaku utama namun telah di lepaskan karena alasan merupakan anak dibawah umur.
Dari kasus ini Hasniar juga membeberkan bahwa Muh.Akbar di tembak pada kaki bahagian betis sebelah kiri dan peluru timah tidak dikeluarkan dari kakinya selama 10 hari.
"Selain di tembak, anak saya juga mengalami penyiksaan seperti di pukul dan di setrum pada hal anak saya tidak melakukan apa-apa kecuali membawa busur" paparnya. (Zul)
Berikut video tanya jawab Hasniar orang tua tersangka dan kuasa hukum Farid Mamma, SH.MH kepada wartawan tentang kronologis kasus tersebut :