Satu Tersangka Curanmor Tewas Usai Pukul Petugas Tim Anti Bandit Pakai Balok - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Satu Tersangka Curanmor Tewas Usai Pukul Petugas Tim Anti Bandit Pakai Balok

Diposkan oleh On 21 Desember with No comments


Gowa Batarapos, 

Satu dari dua pelaku yang telah jadi tersangka dalam kasus pencurian motor yakni AM alias Makka (23), pekerjaan swasta, warga Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala Jeneponto tewas ditembak aparat kepolisian, 20/12/2018.

Tersangka lainnya yaitu YNR (21), buruh bangunan, warga Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Jeneponto. 

Dari data yang berhasil di himpun keduanya telah lama jadi incaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan sejumlah laporan polisi diantaranya :

Baca Juga :

1. LP No : 533/Res.Gowa, tanggal 20 Desember 2018, tentang curanmor di Perumahan Andi Tonro Blok C2 No.15
2. LP No : 98/Res.Gowa, tanggal 30 Januari 2018 tentang curanmor di Jalan Dg.Tata Mangasa Kelurahan Pandang-Pandang Kecamatan Somba Opu
3. LP No : 175/Res.Gowa, tanggal 2 Mei 2018, tentang curanmor di jalan KH. Makawari Samping Masjid Nurul Amin Kecamatan Somba Opu
4. LP No. 336/Res.Gowa, tanggal 6 Agustus 2018, tentang curanmor di Jalan Tumanurung Kecamatan Somba Opu
5. LP No.483/Res.Gowa, tanggal 12 November 2018 tentang curanmor di Jalan Syarifuddin Rani No. 52 Kelurahan Bonto Bontoa Kecamatan Somba Opu.

Mereka yang menjadi korban adalah yang telah membuat laporan polisi yaitu :
1. Roy Abduk Razak (56), wiraswasta
2. Isa (41), ibu rumah tangga
3. Riswandi (24), swasta
4. H.Juwana (62), swasta
5. Nur Sabaria (39), honorer


Modus kedua tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan cara para tersangka mobile mencari dan menentukan sasarannya, dengan mempergunakan kunci T lalu mengambil kendaraan motor, selanjutnya dari hasil kejahatan tersebut lalu di jual ke penadah yang berada di Kabupaten Jeneponto. 

Kedua tersangka inisial (AM) dan (YNR) terbilang sangat lihai dalam melakukan aksinya, sebelum berhasil tertangkap oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa di Perum BTN Andi Tonro Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa sekitar pukul 08.30 wita.

Saat tertangkap sejumlah barang bukti telah berhasil dan diamankan berupa : 
- 1 unit R2 Yamaha Fino
- 1 unit R2 Ninja hitam milik pelaku
- 1 unit R2 Mio J
- 1 unit kunci letter T
- 2 anak kunci letter T
- 1 buah tas sandang
- 1 unit hp Maxtron
- 1 buah dompet
- 1 balok kayu yg digunakan pelaku utk serang anggota Tim Anti Bandit
- 1 unit jam tangan
- 3 kartu ATM BRI dan Mandiri
- Beberapa bentuk jimat
- 1 lembar STNK

Aparat petugas Tim Anti Bandit selanjutnya melakukan pengembangan terhadap para tersangka kesejumlah tempat namun pada saat berada di wilayah Barombong, salah satu tersangka inisial (AM) mencoba melarikan diri dari pengawalan petugas dengan cara melukai tangan dan bagian wajah dengan memukul balok kayu salah satu aparat anggota Tim Anti Bandit.

Secara spontan aparat langsung memberi tembakan yang melumpuhkan ke kaki dan punggung bagian belakang kepada tersangka (AM), dan langsung roboh selanjutnya di larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, namun tersangka di nyatakan meninggal dunia. 

Pernyataan Aparat Kepolisan Polres Gowa dari kasus ini merupakan peringatan kepada para pelaku kejahatan yang selama ini telah meresahkan masyarakat. 

"Kepolisan Polres Gowa tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang melakukan perlawanan kepada petugas guna melindungi masyarakat Kabupaten Gowa" tegasnya. 

Hal tersebut juga di benarkan Kapolres Gowa AKBP. Shinto Silitonga, SIK, MSi , secara tegas mengatakan kedua tersangka terjerat hukum di wilayahnya, dalam press rilis di Mapolres Gowa, 21/12/2018. 

"Tersangka di jerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang curanmor yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang" paparnya. (Zul).
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top