Aturan BPJS, Jeritan Bayi dan Ibu Hamil - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Aturan BPJS, Jeritan Bayi dan Ibu Hamil

Diposkan oleh On 13 Desember with No comments



Luwu Timur, batarapos.com
  Aturan BPJS kembali jadi sorotan khususnya bagi pelayanan kesehatan ibu hamil dan calon bayi dalam kandungan, aturan tersebut terkesan jadi jebakan BPJS yang menjadi jeritan bayi dan ibu hamil.

Sangat ribet dan tidak semua ibu hamil mengetahui aturan tersebut, pasalnya pihak BPJS tidak pernah melakukan sosialisasi langsung terhadap ibu hamil, sehingga ibu hamil saat melahirkan kelabakan dalam pengurusan BPJS.

Baca Juga :

Seperti yang dialami SR warga Wasuponda salah satu dari puluhan ibu hamil di luwu timur, yang harus menanggung aturan bungkam BPJS hingga menjalani perawatan jalur umum dan membayar jutaan rupiah di RSUD I Lagaligo.

Aturan BPJS yang dimaksud adalah, ibu-ibu saat sedang hamil, harus sudah mendaftarkan calon bayinya ke BPJS, dengan cara, mengubah KK dan memasukkan nama calon bayi ke KK, lalu meminta rekomendasi dinas terkait (Dinkes) selanjutnya diajukan ke pihak BPJS.

Jika belum didaftarkan saat dalam kandungan, bayi setelah lahir diberi waktu 2X24 jam oleh pihak Rumah Sakit untuk pengurusan BJPS, jika dalam waktu tersebut tidak terpenuhi maka pihak BPJS menolak, dan harus menggunakan jalur umum.

"Waktu pengurusan BPJS terakhir hari ini, 2 hari setelah bayi lahir, urus miki cepat, kalau lambat ditolak dari BPJS, harus ki gunakan jalur umum" kata perawat kepada keluarga SR.

Sangat mustahil, dengan proses pengurusan berdasarkan aturan, pengurusan BPJS dengan mengubah KK dapat terselesaikan 2X24 jam, himbauan tersebut sangat bertentangan dengan Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS kesehatab paling lama 28 hari setelah kelahiran.

Dikonfirmasi melaui via WhatsApp terkait himbauan dan aturan serta tidak adanya upaya sosialisasi oleh pihak BPJS terhadap ibu hamil, tak satupun pertanyaan yang dilayangkan dijawab oleh Albert selaku pihak BPJS.

Dikonfirmasi terpisah, Dirut RSUD I Lagaligo (dr. Rosmini Pandin) juga mengeluhkan dan membenarkan tidak adanya sosialisasi pihak BPJS ke masyarakat terkait hal tersebut, jelaskannya, bahwa saat ini pihak rumah menjadi sasaran keluhan pasien, sementara hal tersebut adalah tanggung jawab BPJS.

"Setiap hari kami menerima keluhan itu, terkhusus bagi ibu hamil dan melahirkan, kami pihak rumah sakit tidak bisa berbuat apa-apa karena itu tanggung jawab BPJS, sampai hari ini, memang pihak BPJS tidak pernah lakukan sosialisasi terkait aturan itu, sehingga ibu hamil saat melahirkan kelabakan mengurus karena ketidak tahuannya" jelas dr. Rosmini sembari menyesalkan hal tersebut terjadi. (HS).



Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top