Baca Juga :
MASAMBA, Batarapos.com, -- Polres Luwu Utara, Unit Narkoba kembali meringkus seorang pemuda inisial DR bin Welo (26) warga Dusun Baebunta desa Baebunta kecamatan Baebunta kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
“Tersangka diamankan atas informasi warga," ungkap Kasat Narkoba AKP Aswan kepada Batarapos. Sabtu (6/10/18).
Berdasarkan laporan polisi LPA/ /X/2018/SPKT/Polres Luwu Utara. Pada tanggal 5 Oktober 2018, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Jumat (5/10/18) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Narkoba AKP Aswan mengatakan bahwa terduga pelaku saat kita tangkap membuang barang bukti di pinggir jalan yang sudah dikemas di dalam plastik bening dan diselipkan di bungkus rokok sebanyak 0,35 gram.
Tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres Luwu Utara dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan acaman hukuman manimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun. (Drs)