Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Safari Ramadhan, Husler Janji Tuntaskan Seluruh Program Prioritas
- Husler Apresiasi Masyarakat, Partisipasi Pemilih Di Luwu Timur Meningkat
- Usai Sholat Subuh, Husler Dialog Dengan Pedagang Pasar Tomoni Timur
Tomoni Timur, batarapos.com
Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu kembali menahan salah satu pengurus Dana Stimulan di Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Luwu Timur, Rabu (17/10/18).
Setelah dilakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, ditemukan empat alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka (Sumarni), yang berdomisili di Desa Purwosari.
Penjemputan dan penahanan tersangka dipimpin langsung Kepala Cabang kejaksaan Negeri Malili di Wotu (Budi Utama, SH, MH).
Tersangka terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp.210.000.000,- perguliran dana stimulan sejak tahun 2010-2014, Saat ini tersangka diserahkan ke Rutan kelas 1A Makassar.
Tersangka di jerat dengan Pasal 2 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun
Laporan : HS
Editor : Astri