Korupsi 210 Juta, Bendahara Stimulan Desa Purwosari Resmi Ditahan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Korupsi 210 Juta, Bendahara Stimulan Desa Purwosari Resmi Ditahan

Diposkan oleh On 18 Oktober with No comments


Baca Juga :

Tomoni Timur, batarapos.com
Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu kembali menahan salah satu pengurus Dana Stimulan di Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Luwu Timur, Rabu (17/10/18).

Setelah dilakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, ditemukan empat alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka (Sumarni), yang berdomisili di Desa Purwosari.

Penjemputan dan penahanan tersangka dipimpin langsung Kepala Cabang kejaksaan Negeri Malili di Wotu (Budi Utama, SH, MH).

Tersangka terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp.210.000.000,- perguliran dana stimulan sejak tahun 2010-2014, Saat ini tersangka diserahkan ke Rutan kelas 1A Makassar.


Tersangka di jerat dengan Pasal 2 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun

Laporan : HS
Editor : Astri
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top