MASAMBA, Batarapos.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Luwu Utara menggelar penertiban menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang terlihat dibeberapa jalan poros trans Sulawesi.
Baca Juga :
Bawaslu dibantu Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Utara, banyak calon Legislatif yang melanggar peraturan terkait alat peraga kampanye. Jumat (19/10/18).
Penertiban APK ini dilakukan serentak di 12 Kecamatan yang ada di Luwu Utara, selain melibatkan pihak Satpol PP juga melibatkan pihak kepolisian Polres Luwu Utara.
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin mengatakan bahwa penertiban atribut ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Atribut Yang kita tertibkan hari ini adalah atribut yang berada di bahu jalan dan pohon,tiang listrik,” kata Muhajirin.
Selain itu Muhajirin juga menghimbau agar para peserta pemilu untuk lebih tertib dalam pemasangan atribut atau alat peraga kampanye.
“Kalau ingin melakukan pemasangan atribut atau APK agar melaporkan desainya ke KPU, jika ingin memasang jangan ditempat yang dilarang dan diatur dalam PKPU, undang-undang dan SK KPU terkait zonasi,” jelas Muhajirin. (Drs)