Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Husler Lepas 159 JCH Luwu Timur
- Hadiri Pesta Panen, Husler : Mari Tingkatkan Produksi Pertanian Dan Wujudkan Swasembada Pangan di Lutim
- PKM Burau - Forum Biker Womantorauna Gelar Sunatan Massal
BURAU, Batarapos.com, -- Pasca dilakukan mediasi antara kedua Desa yakni Desa Lumbewe dan Desa Kalatiri Kecamatan Burau, Luwu Timur, akhirnya permasalahan kedua Desa tersebut menemui titik temu yakni berdamai, hal tersebut dilaksanakan tepatnya di Aula Serba Guna Kecamatan Burau, Luwu Timur, Senin (3/9/18) sore tadi.
Proses damai kedua Desa ini dihadiri langsung Wakil Bupati Luwu Timur (Ir. Irwan Bachri Syam, ST), Camat Burau (Muh. Syukri, S.Sos), Kapolsek Burau (Iptu. Arifin), Danramil Wotu/Burau (Askar), Kepala Desa Lumbewe (H.M. Bintang Aras), Kepala Desa Kalatiri (Opi Singkalong) dan Tokoh Masyarakat kedua Desa, serta Tokoh pemuda kedua Desa.
Dalam perdamaian tersebut, kedua pihak telah menyepakati lima poin yang tertuang dalam berita acara serta dibubuhi tandantangan oleh perwakilan kedua pihak dari dua Desa.
Adapun lima poin yang tertuang dalam berita acara kesepakatan tersebut yakni, 1.Kedua belah pihak telah sepakat bahwa permasalahan yang terjadi (penganiayaan dan pengrusakan) selesai secara kekeluargaan kecuali yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum, 2. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan berjanji tidak akan saling ungkit mengungkit tehadap permasalahan yang telah terjadi serta tidak akan mengulangl lagi kejadian/Insiden tersebut, 3. Apabila dikemudian hari masih terdapat perilaku provokasi dan tindakan anarkis dari kedua belah pihak, maka Plhak TNl, POLRI dan Pemerintah Daerah akan menindak tegas dan memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap para pelaku, 4. Selanjutnya terhadap kedua belah pihak yang melakukan provokasi, pengancaman dan tindakan melanggar hukum tersebut, selain sanksi hukum sebagaimana yang dljelaskan pada butir (3) di atas, maka pelaku Juga akan diberikan sanksi sosial dan hukum adat yakni meninggalkan wilayah Kabupaten Luwu Timur, 5. Kedua belah pihak sepakat untuk membangun komunikasi dan silaturrahmi sebagaimana mestinya.
Laporan : MHZ
Editor : Astri