Malili, batarapos.com
Sangat jelas system perekrutan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berlangsung beberapa waktu lalu, dimana kuota penerimaan terselip beberapa orang yang dikategorikan lulus cadangan yang artinya, ketika salah satu dari PLD yang telah bekerja dikeluarkan atau mengundurkan diri, maka secara otomatis yang lulus cadangan akan bergeser menggantikan posisi tersebut.
Lain halnya yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, dimana salah seorang PLD telah mengajukan surat pengunduran diri sejak Juli 2018 lalu namun sampai September 2018 ini pihak P3MD Kabupaten Luwu Timur masih tetap pekerjakan, dengan alasan sementara berproses.
Baca Juga :
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
Seperti yang dikatakan salah seorang koordinator P3MD Kabupaten Luwu Timur (Nasrum) kepada batarapos, bahwasanya masih dalam tahap proses.
“pengunduran dirinya masih dalam proses” ucapnya dengan singkat
Ditanyai soal PLD lain yang sudah mengundurkan diri beberapa waktu lalu yang prosesnya hanya menghitung hari, serta status para peserta yang lulus cadangan, Nasrum Memilih bungkam, dan tak menjawab sepatah katapun.
Diketahui SR selaku PLD yang terpaksa mengajukan pengunduran diri, saat itu tengah terciduk dengan salah seorang oknum kepala Desa, sehingga suami SR saat itu menekankan agar SR mundur dari profesinya sebagai PLD.
Saat itu juga, semua pihak terkait mengakui jika SR sudah mundur dan tidak bekerja lagi sebagai PLD, belakangan diketahui ternyata pengakuan tersebut serta bukti surat pengunduran diri SR hanya sebagai modus meredam suasana, dimana SR masih tetap bekerja sebagai PLD yang hanya bergeser Desa sebagai dampingan untuk mengelabuhi publik.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Luwu Timur (Halsen) merasa heran, pasalnya sepengetahuan dirinya SR telah diberhentikan berdasarkan Surat pengunduran dirinya sejak Juli lalu, menurutnya sudah seharusnya pihak yang berwenang memberhentikan SR berdasarkan surat pengunduran diri dan kejadian sebelumnya.
“Saya kira sudah dikeluarkan karena sudah lama suratnya masuk, harusnya pihak yang berwenang sudah bisa mabil keputusan berdasarkan surat itu dan kejadian sebelumnya” ungkapnya dengan heran.
Laporan : Tim
Editor : Astri