MALILI, Batarapos.com, -- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) Subtensif dengan tema "Tertib Arsip, Tertib Administrasi Menuju Luwu Timur Terkemuka 2021" yang dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ir. H. Zakaria Latief, di Aula Hotel I Lagaligo, Kamis (13/09/2018). Sosialisasi ini dihadiri 39 OPD se-Kabupaten Luwu Timur dan Camat se-Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga :
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur, Satri mengatakan, maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi yang terpadu dan menyeluruh terhadap sistem kearsipan yang ada di Pemerintah Kabuaten Luwu Timur. Agar dapat dilaksanakan semua SKPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupeten Luwu Timur dan arisp-arsip yang dimaksud dapat diselamatkan dan digunakan sebagai bahan bukti pertanggung jawaban.
Adapun tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai program kearsipan yang ada di setiap OPD di Lingkungan Pemrintah Kabupaten Luwu Timur, juga sebagai dukungan terciptanya tertib administrasi yang dapat dilaksanakan secara optimal, berdaya guna dan berhasil guna.
Hadir pada acara ini perwakilan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang juga merupakan narasumber.
Dalam sambutan Bupati Luwu Timur yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ir. H. Zakaria Latif, menyampaikan bahwa program kearsipan menjadi sangat strategis, karena itu Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sangat mengapresiasi dan berharap peserta dapat mengikuti dengan baik dan menyeluruh serta hasil dari kegiatan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta.
"Saya berharap retensi jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan, dapat dipergunakan sebagai contoh pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip," tutup Zakaria. (hms/ikp/kominfo)