Baca Juga :
MASAMBA, Batarapos.com, -- Satres Narkoba Polres Luwu Utara menangkap seorang oknum guru honorer karena diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, terduga ditangkap pada hari Senin (10/9/18).
Tim Ops Antik Lipu 2018. Satres Narkoba polres Luwu Utara yang dipimpin oleh IPDA Kawaru bersama personil berhasil menangkap oknum guru honorer inisial ED Mar di rumahnya tanpa melakukan perlawanan sekitar pukul 21.00 Wita.
Oknum guru honorer pada sekolah Dasar (SD) di kecamatan Sukamaju dengan inisial ED Mar (36) warga dusun Bakka desa Kaluku kecamatan Sukamaju kabupaten Luwu Utara, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka hanya bisa pasrah.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan saat dikonfirmasi terkait penangkapan oknum guru honorer tersebut, Ia membenarkan bahwa guru honorer telah ditangkap oleh anggota Tim Ops Antik Lipu 2018," ungkapnya kepada Batarapos.com
Diketahui bahwa usai serah terima jabatan Kasat Narkoba polres Luwu Utara dihari pertama menjabat, AKP Aswan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pengguna narkoba jenis sabu oleh oknum guru honorer tersebut.
Warga Sukamaju yang enggan disebut namanya mengapresiasi atas kinerja Kasat Narkoba yang baru untuk melakukan pemberantasan dan peredaran narkoba di wilayah kecamatan Sukamaju kabupaten Luwu Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terhadap tersangka sebanyak 4 sacshet sabu yang sudah dikemas di dalam plastik, diantaranya, 1 sachset plastik dengan berat 0 37. 0,30, 0 26 dan 0, 25 dengan total 0,118 gram. Satu (1) buah Hp merek samsung lipat warna merah.
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di rumah tahanan polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan, dan tersangka diancam pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Drs)