MOROWALI, Batarapos.com, -- Dengan bangganya seorang istri (SI) menelpon suaminya (AP), setelah beberapa bulan kabur meninggalkan rumahnya di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur.
SI dengan bangga menyampaikan kabar pernikahannya dengan laki-laki lain yang konon berasal dari Buton, kepada suaminya AP.
Baca Juga :
- Sumber : Banyak Massa Bawa Parang, Kapolsek Bahodopi : Disini Aman-Aman Saja
- Ketua PWRI Morowali : Aparat Harus Tegas Tangani Bentrok Di Bahodopi
- Bahodopi Bentrok, Empat Korban Luka, Bupati Morowali Turun Langsung
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
Saat ditanya soal proses pernikahannya, SI dengan bangga menjawab jika dirinya sudah jatuh talak dari AP, selain itu SI juga mengatakan bahwa tidak perlu mengurus surat cerai untuk menikah lagi, menurutnya, surat cerai hanya diurus jika ada harta gonogini yang akan dibagi.
"Saya sudah menikah, laki-laki dari buton, Kan sudah jatuh talak, karena kamu tidak nafkahi saya, lagian juga buat apa urus surat cerai, kecuali ada harta gonogini yang dibagi baru diurus" kata SI kepada suaminya (AP).
Paham yang dangkal membuat SI harus berproses, pasalnya SI menuntut nafkah sementara dirinya yang telah kabur dari rumah meninggalkan suami dan satu orang anaknya yang masih balita, saat itu suaminya berusaha untuk menjemputnya pulang namun SI terus bersembunyi dibalik keluarganya, kepergian SI diduga karena persoalan ekonomi.
Selain dengan bangga atas pernikahannya dengan laki-laki lain, yang belum cerai resmi dengan suaminya, SI juga menantang penyidik Polres Morowali dalam hal proses hukum.
"Jadi kenapa mi, Lapor mi saja, saya tidak takut" sambungnya dalam via handpone.
Diketahui, AP telah melaporkan istrinya SI ke Mapolres Morowali dengan nomor laporan Polisi, Nomor:STPL/99/VIII/2018/SPKT, tanggal 27 Agustus 2018 lalu, namun sampai saat ini, SP2HP dari penyidik maupun SPKT Polres Morowali belum disampaikan ke pelapor, terhitung 14 hari sejak membuat laporan Polisi.
Pertanyaannya..? Beranikah penyidik Polres Morowali menindak lanjuti tantangan SI dan Laporan Polisi AP...? Pasalnya hingga hari ini, pihak Polres Morowali terkesan diam atas masalah tersebut.
Laporan : HS
Editor : Astri