Nuha, Batarapos.com, - Unjuk rasa masyarakat yang menamakan dirinya masyarakat adat wawa inia "raha mpu'u matano" yang tidak mengakui H. A. Baso sebagai Mokole Matano berlangsung dramatis, dimana pihak kepolisian dibuat kerja ekstra keras untuk menenangkan massa yang hanya mengakui H. Umar Ranggo sebagai Mokole versi pengunjuk rasa.
Kejadian sore hari tadi berlangsung saat akan dilakukannya pengukuhan Mardan Mahardin sebagai sulewata atau kepala suku to weula dan H. Mardan Tosalili sebagai ketua dewan adat to weula.
Baca Juga :
Menanggapi hal tersebut, di Baruga Mokole Matano yang juga kediaman H. A. Baso, Datu Luwu Andi Maradang Mackulau, menegaskan bahwa di dalam kedatuan Luwu yang tertera dalam naskah Lagaligo, mengakui bahwa Mokole Matano adalah mutlak penentuan dari istana kedatuan Luwu dan memang harus mempunyai darah kebangsawanan dari datu Luwu, dimana H. A. Baso adalah sah sebagai pemangku jabatan Mokole Matano.
Andi Maradang Mackulau juga menegaskan bahwa jikalau istana kedatuan Luwu sudah mengakui, tidak boleh lagi ada keluarga yang menolak apalagi mengatakan tidak setuju.
Lanjut menegaskan, jabatan seorang Mokole adalah tanggung jawab H. A. Baso dan tidak boleh melepasnya meski apapun yang terjadi meski sampai titik darah penghabisan.
"Tidak ada dualisme dalam kemokolean Matano, istana cuma mencatat H. A. Baso sebagai Mokole Matano, tidak ada yang boleh menggantikan atau merubah yang telah menjadi keputusan dari istana kedatuan Luwu dan jika itu sampai terjadi, berarti menentang keputusan kedatuan Luwu. Saya berharap bahwa kalau istana Luwu saja sudah mengakui Andi Baso sebagai Mokole Matano, tidak boleh ada keluarga yang mengatakan tidak, dan jabatan Mokole Matano adalah tanggung jawab H. A. Baso yang tidak boleh dilepaskannya," tegas Datu Luwu.
Diakhir pertemuan, Datu Luwu mempersilahkan masyarakat yang hadir bertanya seputar kisruh beda pendapat yang terjadi sebelum akhirnya menutup pertemuan ini.
Laporan : Ali
Editor : Astri