Kasus Perselingkuhan Makin Marak Dilingkungan ASN Pemkab Luwu Utara - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Kasus Perselingkuhan Makin Marak Dilingkungan ASN Pemkab Luwu Utara

Diposkan oleh On 07 Juli with No comments

Baca Juga :

Gambar Ilustrasi

Masamba, Batarapos, - Kasus perselingkuhan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara, Sulsel semakin marak,  ternyata tidak hanya dilakukan oleh sebut saja TR oknum  Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang viral di medsos beberapa bulan terakhir dan tak kunjung usai, dan masih bergulir. Kasus perselingkuhan itu juga dilakukan oleh staf-staf di berbagai dinas.

Dari pantauan media Batarapos.com, dari sumber informasi yang dihimpun yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa semakin marak perselingkuhan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara.

Menurutnya perselingkuhan itu terjadi pada rekan sekantor maupun dengan rekan yang berbeda kantor. Bahkan ada juga yang dilakukan dengan orang di luar struktur dinas seperti yang dilakukan oleh TR beberapa waktu silam.

Menurutnya perselingkuhan yang paling banyak terjadi adalah perselingkuhan sesama rekan kerja satu kantor. Kondisi itu dapat terjadi karena waktu bertemu antara pasangan selingkuh itu cukup tinggi, baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja," jelasnya kepada Batarapos.

Ia mengatakan kasus selingkuh itu sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, bahkan sudah ada yang kawin siri dan sudah memiliki anak," Katanya kepada media ini. 

Setiap tahunnya kasus perselingkuhan semakin meningkat. Hal itu terjadi lantaran banyaknya para oknum saling curhat atau permasalahan sepele dalam rumah tangga, apa lagi staf pegawai baru yang ada di lingkungan Dinas itu sendiri. 

Meskipun sudah terjadi beberapa tahun lalu, kasus perselingkuhan itu jarang terendus oleh orang  lain di luar pegawai, bahkan ada yang mengetahui tapi dibiarkan, tanpa di laporkan.

Bahkan para pelaku selingkuh itu tidak pernah mendapatkan sanksi dari Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara, hingga dilakukan pembiaran lantaran banyaknya kasus yang tidak terungkap, harusnya dilakukan pemecatan dengan PP 10," Katanya.

Hal itu akan menurunkan derajat dari Korps Pegawai republik Indonesia, yang menjunjung norma sosial dan hukum yang tinggi. Berdasarkan PP 10,  “Sebenarnya kasus perselingkuhan ini semakin marak terjadi dilingkungan ASN pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara, dikarenakan tidak adanya sangsi dan bukti pemecatan terhadap pelaku oleh pemerintah daerah sehingga terjadi pembiaran, oknum banyak namun karena pegawai lain yang cuek jadi dibiarkan saja, tidak dilaporkan ke atasan. "Tegasnya. (Drs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »