Baca Juga :
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
Makassar, Batarapos, - Sepasang pelajar SMP diamankan pihak kepolisian telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri di sebuah warNet. Saat terungkap pasangan bau kencur ini telah melakukan Lol Edann..!!!, hubungan badan berkali-kali. Rabu (23/5/18) Kemarin.
Pasangan yang masih bau kencur ini mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 Kali dan ditempat yang berbeda. Kasus ini terungkap saat orang tua anak perempuan melaporkan kejadian yang menimpa anak gadisnya ke Polsekta Makassar.
Wakapolres Makassar, AKBP Hotman Sirait yang dikonfirmasi media, Rabu (23/5/18) mengatakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut telah dilaporkan orang tua anak perempuan di Polsekta Makassar.
Kasus tersebut sudah diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. “Mr dan Dra mengaku berpacaran sejak Bulan Maret 2018. Dan pengakuan keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 7 kali. Keduanya pernah melakukan hubungan intim di sebuah warnet milik temannya di Jalan Veteran Utara. "Katanya.
Hotman menuturkan, kasus ini terungkap lantaran anak perempuan tersebut tidak pulang ke rumah semalaman. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian hingga berhasil menemukan keduanya.
“Anak laki-laki yang bawa kabur anak perempuan itu sempat dipukuli sebelum dibawa ke Polsekta Makassar. Karena kasus ini anak di bawah umur, makanya Unit PPA Polrestabes Makassar kemudian mengambil alih. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan keduanya masih dalam pemeriksaan. "Tegasnya. (Drs)