Baca Juga :
Masamba, Batarapos, - Unit Reserse mobile berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone dan penada yang terjadi di wilayah hukum polres Luwu Utara, Kamis (17/5/18).
Berdasarkan hasil pengembangan satuan reskrim polres Luwu Utara, berhasil mengamankan Velsi (18) warga desa tirobali kecamatan seko kabupaten Luwu Utara.
Diketahui bahwa Velsi berada di kota Makassar sehingga unit Resmob polres Luwu Utara, langsung bergerak dan mengamankan Velsi dirumah keluarganya. Karena ia menggunakan handphone merek vivo yang diduga hasil kejahatan, pencurian dengan pemberatan. "Kata Kanit Resmob.
Kanit Resmob polres Luwu Utara, IPDA Rodo P Manik, mengatakan bahwa handphone merek vivo warna hitam adalah hasil curian dari pelaku Eria Pujung alias Sandi (18), dimana hp tersebut ditukar tambah oleh pelaku seharga Rp. 200 ribu, "Terang IPDA Rodo P Manik kepada media Kamis (17/5/2018).
Dari hasil pengembangan dan pengungkapan barang bukti yang disita dari tangan Velsi (18), Unit resmob melakukan penyelidikan keberadan tersangka Sandi (18), pada hari kamis sekitar pukul 12.00 Wita, Tersangka Sandi berhasil diamankan tampa melakukan perlawanan. "Ungkap IPDA Rodo.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kanit Resmob berdasarkan hasil introgasi sehingga diperoleh pengakuan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda di Masamba.
Kini tersangka bersama barang bukti diamankan dirumah tahanan polres Luwu Utara, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (Drs)