Baca Juga :
Masamba, Batarapos, - Pelaku pencurian handphone digelandang oleh tim Reserse Mobile polres Luwu Utara, berdasarkan laporan polisi: LPB/100/IV/2018/SPKT polres Luwu Utara. Pada tanggal 25 April 2018. Dan LPB/III/V/2018/SPKT, tanggal 17 Mei 2018.
Pelaku Eria Paujung alias Sandi (18) warga kecamatan Seko, alamat sekarang kelurahan kappuna kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara. Berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Luwu Utara, Unit Reserse Mobile.
Penangkapan Sandi (18) dipimpin langsung Kanit Resmob IPDA Rodo P Manik pada hari kamis 17 Mei 2018, sekitar pukul 12.00 Wita. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian hp.
Saat diinterogasi, di hadapan petugas, Ia mengakui perbuatnnya telah mencuri satu unit handphone merek Vivo, dan hp Oppo A37, diasrama Polres Luwu Utara dengan cara ia masuk melalui pintu belakang, dan rumah milik Fitri di kelurahan kappuna dengan cara memanjat rumah korbannya.
Dari tangan tersangka berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone metek Vivo warna gold, kapolres Luwu Utara ABP Boy FS Samola membenarkan penangkapan tersebut. (Drs)