Mangkutana, batarapos.com – Berdasarkan surat teguran pertama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, nomor : 862.1/0561/DLH tertanggal 13 Mei 2019 terkait 4 poin yang menurut DLH perlu pembenahan.
Poin yang dimaksud adalah, ITPSL, Penyimpanan limbah cair dan aspal, pembangunan stone cruser berdasarkan status lahan, telah merubah dan sedikit menutup saluran air sungai.
Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Gandeng Mitra Kerja, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB
- Video : Pasca Pecat Aparatnya, Kantor Desa Wonorejo Tampak Sepi
- Antusias Siswa SD 160 Sidotepung, Dihari Pertama Masuk Sekolah
Menurut pihak DLH dalam hal ini Bidang Penataan Lingkungan (Nasir. DJ) keempat tersebut berdasarkan hasil investigasi pihak DLH yang melakukan peninjauan langsung tehadap objek yang dimaksud, bukan laporan LSM dalam hal ini LSM TIM 7 Gempar.
“Keempat poin yang dimaksud bukan atas laporan LSM tim 7 Gempar tapi ini murni hasil investigasi kami dari DLH, agar pihak Latanindo lakukan pembenahan” ungkap Nasir saat rapat di Aula Kantor Camat Mangkutana, Selasa (21/5/19) siang tadi.
Pihak PT. Latanindo (Kenedi) menanggapi hal tersebut, menurutnya beberapa poin yang dimaksud tidak sesuai dengan faktanya, Kenedi juga menegaskan agar mempertemukan pihak pelapor (LSM Tim 7 Gempar) dan Latanindo sekaitan dengan poin-poin yang yang dilaporkan.
Pasalnya surat teguran yang dikirimkan oleh pihak DLH Luwu Timur, sama persis dengan surat yang dikirimkan oleh LSM Tim 7 Gempar yang konon diketuai oleh Andi Hasbi.
“Status lahan sebagai objek bangunan kami telah bersertipikat artinya tidak mungkin itu adalah kawasan hutan, tidak ada penambahan bangunan melainkan melakukan evaluasi technologi dimana system lama digantikan dengan system technologi baru yang sedikitnya meredam dampak lingkungan, soal merubah saluran sungai itu sama sekali tidak pernah kami lakukan, tolong juga dihadirkan LSM yang melapor ini supaya supaya kita bisa klarifikasi langsung ke objek laporan” Jelasnya.
Kenedi juga menyayangkan pihak DLH yang baru melayangkan surat teguran pertama berdasarkan aduan oknum LSM, langsung menghearing tanpa melakukan klarifikasi lapangan.
“Saya sangat sayangkan tindakan ini, ini surat teguran pertama yang kami juga bingung, harusnya pihak DLH melakukan klarifikasi lapangan terlebih dulu, jangan langsung main hearing begini, mana pelapornya juga tidak hadir” Ucap Kenedi saat di konfirmasi.
Dari 13 instansi/institusi yang diundang, 12 instansi diantaranya yang hadir, herannya justru pihak pelapor yang tidak hadir, dalam hal ini LSM Tim 7 Gempar meski telah diundang secara resmi, dan terlampir dalam surat tembusan teguran pertama.
Hingga berakhir rapat di Aula Kantor Camat, pihak DLH serta intansi lain melakukan peninjauan lokasi berdasarkan laporan tersebut. (***)