Tidak Terima Putusan Pengadilan, Rumah Pelaku Dibakar - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Tidak Terima Putusan Pengadilan, Rumah Pelaku Dibakar

Diposkan oleh On 18 April with No comments

Baca Juga :


Wotu, Batarapos, - Sidang putusan vonis pelaku pembunuhan di Pengadilan Negeri Malili yang berlangsung di Malili, Rabu (18/4/18) sekitar pukul. 11.00 wita, antara pelaku Syahrul (15) dan korban Malik (16).

Putusan hakim terhadap pelaku selama 5 tahun penjara, meski telah dituntut oleh Jaksa Penuntut umum selama 7 tahun penjara, putusan tersebut tidak diterima keluarga korban, yang membuat puluhan keluarga dan kerabat korban histeris di halaman Pengadilan Negeri Malili.

Tak puas dengan putusan 5 tahun penjara bagi pelaku, keluarga korban bergerak mundur dari Pengadilan dan langsung membakar rumah pelaku di Desa Lera, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.

Untungnya kobaran api cepat dipadamkan sehingga hanya membakar bagian belakang rumah pelaku.

Hingga kini, rumah pelaku dijaga ketat polisi, guna mengantisipasi serangan susulan. (HS)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »