Baca Juga :
- Kapolsek Baebunta Bersama Personil Bubarkan Judi Sabung Ayam
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Hari Anak Nasional, Dua Pelajar SMA 7 Luwu Utara Duet Maut
- Ibunda Ketua JOIN Luwu Utara Tutup Usia
Baebunta, Batara Pos
Unit Reskrim Polsek Baebunta yang dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA M. Yusuf di Back Up Reskrim kota palopo berhasil meringkus pelaku Curanmor berdasarkan laporan polisi No. Pol. LPB /IV/2018/ Sulsel. Res Lutra. Sek. Baebunta pada tanggal 6 April 2018.
Atas laporan korban Baharuddin (35) asal dusun katonantanah desa mario kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara pada tanggal 6 April 2018.
Reskrim polsek baebunta yang di beck up Reskrim polres kota Palopo berhasil meringkus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di jalan kelapa kelurahan lagaligo kecamatan wara kota palopo, bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna silver DD 2265 SF.
Tersangka Curanmor, Suardi alias Ardi bin Burhanuddin (16) warga Makassar tinghal di dusun bajora desa lara kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Hery Muhammad Zainal, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, tersangka kita tangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Revo. "Jelas Hery.
Tersangka saat di introgasi, mengakui semua perbuatannya dihadapan polisi, selanjutnya tersangka dibawah kepolsek baebunta polres Luwu Utara guna penyidikan lebih lanjut. "Kata IPTU Hery Muhammad Zainal. KBO Reskrim Polres Luwu Utara. (Drs)