Panitera PN Jeneponto Ketahuan Di Suap ?, Silamuddin : Saya Jual Materai - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Panitera PN Jeneponto Ketahuan Di Suap ?, Silamuddin : Saya Jual Materai

Diposkan oleh On 03 April with 1 comment

Baca Juga :


Jeneponto, Batara Pos
Kantor Pos jalan Lanto Dg.Pasewang No.44 Kabupaten  Jeneponto jadi bukti dan tempat saksi bisu oknum Panitera Muda Pengadilan Negeri Jeneponto di duga terlibat permainan kotor beberapa jam sebelum sidang, Selasa (02/04/2018).

"Dia beli materai dan melakukan stempel pos pada berkas" tutur Indinesia pegawai kantor pos yang merupakan saksi hidup dengan penuh kejujuran saat di konfirmasi batarapos beberapa jam setelah usai berlangsungnya persidangan di PN dalam agenda penyerahan barang bukti oleh penggugat dan tergugat.

Oknum tersebut di dokumentasikan melalui kamera hp milik salah satu ahli waris Muna Binti Made pemilik tanah Lompo Baddo di Desa Balumbungan Kecamatan Bontoramba ketika mengetahui yang bersangkutan mensahkan sejumlah berkas bukti perkara yang diajukan H.Subuh dan sementara bergulir di PN Jeneponto.

"Saya bertemu dikantor pos dengan panitera tersebut tanpa sengaja karena hendak melakukan legalisir sejumlah barang bukti disini".

"Mengetahui dia juga melakukan hal yang sama dengan mamakai materai pada berkas yang di bawa dan dipegangnya lalu meminta berkas tersebut di stempel pos maka saya mengambil gambarnya untuk di jadikan barang bukti".


"Berkas tersebut adalah dokumen berkas lawan saya H.Subuh bin salasa merupakan kasus tanah lompo baddo yang sementara di sidangkan" tutur ahli waris Nuna Bin Made yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dijelaskannya beberapa bulan yang lalu mereka telah melaporkan oknum panitera ini ke Ombusman dan Komisi Yudisial atas keterlibatannya menerima suap dan hingga saat ini mereka juga mengajukan barang buktinya dalam persidangan dan ini mungkin bukti baru memperkuat temuan mereka.

Oknum panitera PN Jeneponto tersebut di ketahui bernama Silamuddin di mana saat di konfirmasi terkait dugaan menerima suap mengaku sedang menjual materai.

"Oh iya saya lagi membeli materai, saya jual materai kan biasa ada orang yang tidak mau ke kantor pos jadi saya beli banyak memang" ujar Silamuddin Panitera Muda PN Jeneponto.

Dari pantauan batarapos Silamuddin merupakan salah satu panitera saat ini berstatus terlapor atas laporan ahli waris Muna Bin Made selaku penggugat pada sengketa tanah di Desa Balumbungan melawan H.Subuh selaku tergugat.

Di mana dalam keputusan PN Jeneponto menolak gugatan dari para penggugat ahli waris Muna Bin Made yang pada hal salah satu berkas tergugat H.Subuh seperti surat keputusan PN Jeneponto No.8/1968 terlihat sangat jelas.

Menjelaskan bahwa lokasi tanah Lampok Ba'do dengan kohir persil 103 kohir 308 D II milik Muna Bin Made tidak masuk di dalam putusan tersebut jikapun ada pihak-pihak tertentu  termasuk PN Jeneponto sendiri yang beranggapan bahwa keputusan tersebut bahagian dari tanah Lampok Ba'do.

Maka sesuai dengan bunyi dalam keputusan tersebut haruslah di sertai penjelasan batas-batas yang di maksud di dalamnya oleh pihak tersebut terlebih PN Jeneponto yang telah mengeluarkan keputusan memenangkan tergugat H.Subuh.

Jika tidak mampu di jelaskan maka jelas pula bahwa putusan-putusan yang di miliki oleh tergugat H.Subuh kemarin di duga telah cacat hukum atau rekayasa peradilan.

Atas kondisi seperti ini Panitera Silamuddin kuat dugaan memainkan peranannya selaku Panitera membantu memenangkan para tergugat H.Subuh Dkk di PN Jeneponto dengan catatan masyarakat meyiapkan sejumlah upeti suap yang nilainya di perkirakan mencapai ratusan juta rupiah yang telah disetor oleh masyarakat.

Hal ini sesuai dengan pengakuan almarhum Sarifuddin beberapa bulan yang lalu sebelum meninggal dunia telah di konfirmasi batarapos lengkap dokumentasi sebuah rekaman suara dan telah menjadi barang bukti di PN Jeneponto sebagai bahan perkara.

Di mana saat ini kembali bergulir kasus perdata tanah Lampo Ba'do namun kali ini H.Subuh berposisi menjadi penggugat yang menggugat Muhammad Jumanna Dkk Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN Jnp. Karena tidak ingin membayar ganti rugi kepada H.Subuh.

Dalam kesaksian mereka para tergugat saat ini telah bersuara lantang dalam persidangan kali ini bahwa mereka selama ini diajak merampok tanah milik ahli waris Muna Bin Made yang berhasil di menangkan bersama H.Subuh Bin Salasa yang sebelumnya memang di janjikan kemenangan oleh oknum panitera Silamuddin. (Zul)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

1 komentar:

Subuhannalah bgmn nasib bangsa dan negara kita kalau panitra muda perdata dibiarkan terus melakukan aksinya...dinegara kita pada umumnya dan bumi turatea pada khususnya,kasus ini kalau ditelaah sangat bertentangan dgn kode etik pengadilan.dimana dlm perkara tersebut saudara silamuddin,S.Hi memihak kepada haji subuh bin salasa, dgn sengaja mengujungi kantor pos dan menepelkan materai serta mensahkan dgn stempel pos.kemudian pertayaan timbul mengapa seorang panitra muda perdata bersusah payah kekantor pos hanya untuk mensahkan bukti haji subuh bin salasa, apakah ini kerja seorang panitra muda perdata?
Tolong berita dimuat kembali dan dipertajam lagi berhubungan barang bukti berupa rekaman tersebut,agar masyatakat luas lebih memahami permasalahan ini.