Memanas, DPRD Jeneponto Surati Bupati Minta Kades Parasangan Beru Dan Mantan Kadus Berdebat ? - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Memanas, DPRD Jeneponto Surati Bupati Minta Kades Parasangan Beru Dan Mantan Kadus Berdebat ?

Diposkan oleh On 05 April with No comments


Jeneponto, Batara Pos
"Aroma Pilkada Rasa Penguasa" Kades Parasangan Beru cemari nama Kadus di SK copot, di sapu laporan polisi, informasi berita tersebut saat ini mulai memanas.

Berdasarkan surat komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto Nomor : 129/KOM.I/DPRD/III/2018 tertanggal 26 Maret 2018 tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan di ruang Komisi I 05/4/2018.

Surat tersebut di tujukan kepada Bupati dengan Nomor : 130/DPRD/III/2018, untuk menghadirkan Pimpinan OPD BPMD Jeneponto, Kepala Desa Parasangan Beru, M.Basri.B,Ma (mantan kepala dusun Borong Tala Red) pada pukul 10.00 wita.

Baca Juga :

Adapun RDP yang tercantum dalam surat tersebut yakni tentang pemberhentian saudara M.Basri.B,Ma sebagai Kepala Dusun Borong Tala Kecamatan Turatea.

Menariknya surat berkop DPRD Kabupaten Jeneponto ini belum mendapat tindak lanjut dari Bupati kepada mereka yang di minta untuk menghadirinya kecuali tembusan surat tersebut.

"Saya belum mendapat surat pemberitahuan atau undangan dari Bupati untuk menghadiri kegiatan ini kecuali surat tembusan dari DPRD" kata M.Basri.B,Ma.

Menurut M.Basri.B,Ma dirinya tidak pernah melakukan pengaduan keberatan secara resmi atas nama pribadi baik dengan lisan maupun tertulis kepada DPRD Jeneponto terkait kasus pemberhentian menjadi Kepala Dusun.

"Saya korban pencemaran nama baik melalui surat, namun sejak menerima SK copot saya tidak pernah membuat pengaduan dalam bentuk apapun kepada DPRD Jeneponto secara pribadi kecuali melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti bahkan prosesnya sudah berjalan" tegasnya.

Lanjutnya dirinya tidak bisa hadir pada dengar pendapat tersebut karena jangan sampai terjadi pro dan kontra atas opsi masing-masing sehingga timbul perdebatan yang dapat memunculkan permasalahan baru.

"Cukuplah masalah yang merugikan saya secara pribadi berjalan dan berakhir pada proses hukum" jelas M.Basri.B,Ma.

Selain itu ketidak hadirannya karena satu dan lain hal atas kegiatan sehari-hari saat ini, namun dirinya berharap hasil dengar pendapat DPRD ini bisa menguntungkan masyarakat banyak bukan sebaliknya.

Keberadaan surat untuk Bupati dalam dengar pendapat ini diakui Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan) Jeneponto H.Asrul Lachmuddin, SE.MH saat dikonfirmasi.

"Saat ini sedang berlangsung dengar pendapat di ruang komisi I DPRD, kita tinggal menunggu rekomendasi dari Ketua DPRD tentang kasus Kadus Borong Tala" ucapnya.

Sebelumnya kata H.Asrul terdapat surat tembusan di kekantor DPRD terkait pemecatan Kepala Dusun Borong Tala M.Basri.B,Ma

"Memang ada surat tembusan yang masuk ke DPRD namun atas nama masyarakat Borong Tala bukan atas nama Kepala Dusun M.Basri.B,Ma." Tambahnya.

Semantara Kades Parasangan Beru  Abd.Rahman saat di hubungi melalui via handpone tidak menjawab konfirmasi batarapos. (Zul)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top