Jeneponto, Batara Pos
Abd.Rahman bin Nimbo Kepala Desa Parasangan Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto harus berhadapan dengan para penegak hukum yang tidak tanggung-tanggung atas sejumlah laporan dari Tindak Pidana Umum maupun Khusus.
Hal tersebut diungkapkan Ketua BPD Desa Parasngan Beru Hanafi.M kepada Batarapos 05/4/2018, "kami telah melaporkan dugaan korupsi ADD ini pada sejumlah instansi penegak hukum", ucap Hanafi.
Menurutnya pada tahun 2016 memang terdapat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ADD namun untuk tahun 2017 LPJ ADD tersebut tidak ada.
Baca Juga :
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Ini Jumlah Jamaah Calon Haji Jeneponto, Yang Berangkat ke Asrama Haji Sudiang Makassar
- Si Jago Merah Kembali Hanguskan 2 Unit Rumah Panggung, Rata Dengan Tanah
- Sebanyak 346 JCH Berangkat ke Asrama Haji Sudiang Makassar, Ini Harapan Wakil Bupati Jeneponto
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
Sebelumnya dari pantauan kasus Tindak Pidana Umum Abd.Rahman di laporkan di kantor Polres Jeneponto oleh korban M.Basri.B,Ma dalam kasus pencemaran nama baik dengan Nomor : TBL/86/III/2018/SPKT tanggal 13 Maret 2018.
Sementara kasus Tindak Pidana Khusus (Korupsi) di laporkan pada kantor Polres Jeneponto (Tipikor) oleh LSM Lembaga Laskar Pemberantasan Korupsi (LLPK) pada tanggal 16 Maret 2018.
Selain itu kasus Tindak Pidana Khusus (Korupsi) juga di laporkan oleh Hanafi M Ketua BPD Desa Parasangan Beru Kecamatan Turatea Di Kantor Polres Jeneponto dan Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto pada tanggal 22 Maret 2018, serta Kantor Inspektorat Kabupaten Jeneponto pada tanggal 23 Maret 2018.
"Apa bila di lakukan Audit atas kegiatan kades dari tahun 2016 kami yakin dia tidak bisa lepas dari temuan melihat anggaran yang di keluarkan tidak sesuai dengan fisiknya sehingga kami laporkan" cetus Hanafi.
Khusus dari laporan Hanafi.M ini selaku Ketua BPD berisi sejumlah laporan dugaan korupsi diantaranya yang di minta untuk di tindak lanjuti para penegak hukum.
1. Pembangunan sumur dalam (BOR) Tahun 2016.
2. Pembangunan Jalan Setapak Tahun 2016 - 2017.
3. Pembangunan Posyandu Tahun 2016.
4. Pembangunan Embun Tahun 2017.
5. Pembangunan Lapangan Tahun 2017 Bantuan PT.Bayu.
6. Pembangunan Drainase Tahun 2017.
7. Pembangunan Drainase Tahun 2017.
Dalam surat laporan Ketua BPD meminta kepada Penegak Hukum untuk turun kelokasi melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi, di mana hal paling mendasar dalam laporan tersebut selama kegiatan diatas tidak pernah melibatkan Ketua BPD dan masyarakat.
Di mana diantara kegiatan diatas tidak memiliki data pendukung salah satunya Akta Hibah.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto M.Yusuf Kr.Jarre yang berhasil di konfirmasi berjanji akan segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut untuk memeriksa Kepala Desa Parasangan Beru.
"Inspektorat belum memeriksa sehingga belum dapat menghitung temuan mungkin setelah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan menunggu rekomendasi dari Bupati untuk pembentukan Tim" jelas M.Yusuf. (Zul)