Baca Juga :
Malili, Batara Pos
Untuk memaksimalkan pengelolaan dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi pelaksanaan padat karya tunai Desa, yang dihadiri seluruh kepala Desa, perangkat Desa dan BPD, Camat serta Pimpinan OPD Terkait. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Wanita Simpurusiang Puncak Indah Malili, Kamis (01/03/2018).
Dalam sambutannya, Husler mengatakan bahwa pemanfaatan Dana Desa secara berkualitas dan berkesinambungan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Desa secara menyeluruh. Untuk tahun ini, kata Husler, dana Desa dialokasikan pemerintah pusat kepada Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp. 64.588.000.000, yang besarannya untuk masing-masing Desa telah dibagi sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan kondisi setiap Desa.
Terkait kegiatan padat karya tunai Desa ini, Husler mengatakan, agar difokuskan pada ketentuan teknis pemanfaatan dan pengelolaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa, dimulai perencanaan, Pelaksanaan hingga Pemeliharaan, sehingga tercapai asas pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, akuntabel dan disiplin.
Pelaksanaan padat karya tunai ini dengan mengalokasikan minimal 30 persen dari total anggaran pembangunan fisik dari dana Desa, harus dipahami secara menyeluruh sehingga tujuannya sebagai satu pola untuk menambah daya ungkit peningkatan perekonomian masyarakat menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Perlu pula dipahami bersama, bahwa pemerintah menerbitkan regulasi untuk mengatur teknis pelaksanaan kegiatan di Desa, agar ada kesamaan pola tindak, sehingga akan membantu mempermudah untuk mengukur capaian kinerja pemerintah Desa secara umum.
"Mari kita bersama sama memberikan kesempatan pada masyarakat di Desa kita, untuk bekerja dan mendapatkan upah dari kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa," kata Husler.
Plt. Kepala DPMD Luwu Timur, Halsen mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengingatkan kepada semua Desa tentang kewajiban untuk menganggarkan 30 persen Hari orang Kerja (HOK) dari proyek infrastuktur yang dibiayai dana Desa. ini juga sesuai amanat SKB empat Menteri.
Terkait keterlambatan penyaluran dana Desa tahap I sebesar 20 persen, Halsen mengatakan, agar seluruh Desa segera memasukkan dokumen termasuk tanggal dan nomor SK Penetapan APBDes. (HS)