Polsek Sukamaju dan Resmob Polres Luwu Utara Ringkus Pelaku Curanmor Di Munte - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Polsek Sukamaju dan Resmob Polres Luwu Utara Ringkus Pelaku Curanmor Di Munte

Diposkan oleh On 25 Februari with No comments


Sukamaju, Batara Pos
Polsek Sukamaju berhasil melakukan pengembangan pelaku pencurian kendaraan bermotor, setelah diamankan tersangka utama di Polsek Masamba Polres Luwu Utara terlebih dahulu. Sabtu (24/02/2018).

Baca Juga :

Ris alias Cuan (18) warga Dusun Tonakka Desa Benteng Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Masamba dalam kasus  penganiayaan, seperti yang diungkapkan Kapolsek Masamba AKP. H. Jufri T SH melalui kanitres IPDA Junaidi SH. Kepada Batara pos.com Sabtu siang (24/02/2018).

IPDA Junaidi saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa Ris kita amakan saat mabuk berat akibat mengkonsumsi obat berlebihan sedang berendam disungai, kemudian kita introgasi tersangka Ris, mengakui bahwa "Ia pernah melakukan pencurian motor di beberapa tempat diantaranya di wilayah hukum Polsek Sukamaju Desa Katulungan Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara. "Ungkapnya.

“Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukamaju, IPTU Alimin Pammu, sehingga tersangka Ris dijemput di Polsek Masamba oleh Unit Reskrim Polsek Sukamaju untuk melakukan pengembangan yang di beck up Unit Reserse mobile (Resmob) yang dipimpin langsung Kanit Resmob, IPDA Rodo P Manik untuk melakukan pengembangan. "Kata Kapolsek Masamba AKP H. Jufri T SH.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan Polsek Sukamaju bersama Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap salah satu rekan Ris, inisial Sa alias Enal (20) ditempat persembunyiannya di Desa Munte Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara sekitar pukul 15.30 Wita. "Kata IPDA Rodo P Manik.

Tersangka Sa alias Enal (20) warga Desa Kappidi Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, menurut pengakuan Sa alias Enal dihadapan polisi saat menjalankan aksinya selalu bersama Ris alias Cuan, hasil dari pencurian motor ia jual dengan harga Rp. 2 juta ke penadah.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersama salah seorang penadah sudah kita tangkap, dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Sukamaju. Sebab kejadian pencurian motor berada di wilayah hukumnya.

“Ketiga pelaku untuk sementara ditahan di rumah tahanan Polsek Sukamaju bersama barang bukti tiga unit motor, dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan ketiganya dijerat dengan pasal pencurian 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara penadahan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. "Jelasnya.  (Drs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top