Video : Dua Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah Diamankan Polsek Masamba - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Video : Dua Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah Diamankan Polsek Masamba

Diposkan oleh On 25 Februari with No comments


Masamba, Batara Pos
Unit Reskrim Polsek Masamba berhasil mengungkap pelaku pencurian motor (curanmor) dan penadah motor yang belakangan ini meresahkan warga Luwu Utara. Sabtu (24/02/2018).

Baca Juga :

“Pelaku berinisial Ris alis Cuan  (18), Bas alias Bojes (30), dan satu orang penadah inisial Her (28) warga desa cendana putih I Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, kedua pelaku diamankan pada sabtu sekitar pukul 03.00 Wita. "Kata Kanit Reskrim Polsek Masamba IPDA Junaidi kepada Batara pos.com.

Ris alias Cuan (18) terlebih dahulu diamankan oleh Polsek Masamba dengan kasus penganiayaan. Dari sini kita lakukan penelusuran terkait adanya indikasi keterlibatan pelaku lainnya terkait pencurian kendaraan bermotor dan berhasil mengamankan Bas alias Bojes (30) warga Dusun Benteng Desa Cappasolo Kecamatan Malangke Timur Kabupaten Luwu Utara.

Kapolsek Masamba AKP H. Jufri T SH. Saat dikonfirmasi membenarkan bahwa “kedua pelaku telah diamankan bersama penada dan barang bukti tiga unit motor merek yamaha mio warna hitam penuh stiker, Yamaha Fino warna merah dan Honda Beet warna hitam ketiga motor tanpa plat. "Terang Kapolsek Masamba.

Pengakuan Ris dihadapan polisi bahwa semua motor yang dicuri memiliki kunci yang sedang tergantung dimotor, dan tidak pernah memakai kunci letter T. "Ngakunya dihadapan penyidik.

“Tidak sampai di situ, seorang penadah dalam kasus ini juga ikut ditangkap polisi pada hari yang sama. Sabtu (24/02/2018) Her (28) warga Desa Cendana Putih I. Ia membeli motor curian merek Yamaha Fino dari Sa alias Enal (20)  tanpa surat-surat sebesar Rp 2 juta, "Kata IPDA Junaidi.

Junaidi menjelaskan bahwa tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan bersama barang bukti dengan kejadian di wilayah hukum Polsek Sukamaju, jadi pelaku akan kita serahkan ke Polsek Sukamaju.

Mereka dijerat pasal pencurian bersekutu pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara penadahan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (Drs)



Next
« Prev Post
Previous
Next Post »