Masyarakat Berkoar, Penegak Hukum Diminta Proses Pungli Prona Desa Lambarese - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Masyarakat Berkoar, Penegak Hukum Diminta Proses Pungli Prona Desa Lambarese

Diposkan oleh On 11 Februari with No comments


Burau, Batara Pos
Desa Lambarese belakangan ini tersorot berbagai pelanggaran, tak terlepas pungli prona yang sudah termakan waktu, namun sepertinya sorotan tersebut ibarat tontonan semata, pasalnya Kades Lambarese (Lukman Sombaroni) masih pasang dada tanpa proses apapun oleh pihak pemegang kewenangan.

Baca Juga :

Bayangkan terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 Desa Lambarese menerima pengadaan sertifikasi prona yang notabenenya di gratiskan terhadap warga sebagai penerima manfaat sertifikasi tersebut, namun pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa justru menjadikan bantuan tersebut sebagai ajang bisnis, dimana pungutan pengadaan sertifikasi prona selama tiga tahun tahun tersebut di pungut biaya mulai dari Rp.750.000,- hingga Rp.1.300.000,- per bidangnya, tergantung sikon.

Awalnya warga sebagai penerima prona tersebut merasa jika pungutan yang dilakukan Kades sudah sesuai dengan aturan, namun belakangan setelah masyarakat paham akan prosedur penyaluran pengadaan sertifikasi prona, tak henti-hentinya warga berkoar menuntut Kepala Desa agar di proses.

“memang kami heran, sebelumnya kan kami pernah dipanggil berkumpul di SMA Burau saat itu Bapak Bupati mengatakan prona gratis, tapi kenapa kami saat itu bayar, mahal sekali lagi, intinya kami tidak terima, Kepala Desa harus di Proses” tegas warga

Sementara  salah seorang Mantan Kepala Dusun mengakui jika awal proses pun sudah melanggar, dikarenakan tidak adanya pembentukan panitia penyelenggara pengurusan sertifikasi prona, mereka (para aparat Desa) dikumpulkan oleh Kepala Desa sembari diberi arahan jika pengadaan sertifikasi prona tersebut harus dilakukan pungutan sebagaimana yang telah terealisasi.

“Tidak ada pembentukan panitia saat itu, kita hanya diberi arahan soal pelaksanaan dan tarif pungutan, selanjutnya dana hasil pungutan semua kita serahkan ke Kepala Desa pak Lukman, soal jumlah pungutan memang benar begitu jumlahnya” ungkap Mantan Kadus kepada batarapos

Tak hanya berkoar, sebagian masyarakat telah membuat surat pernyataan protes dan pengakuan atas pembayaran sertifikasi prona yang dimaksud dengan harapan sewaktu-waktu pihak penegak hukum membutuhan keterangan mereka telah siap terlebih dahulu.

Menyikapi hal tersebut yang sudah sangat jelas menentang Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 tahun 1981 tentang Prona, penegak hukum diminta agar memproses Pungli Prona di Desa Lambarese Lamberese.

Laporan : Tim
Editor : Astri

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top