Baca Juga :
Masamba. Batarapos
Anggota Reskrim Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara terpaksa melumpuhkan LW (19) dengan timah panas, salah satu DPO pelaku penganiayaan yang terjadi di desa munte kecamatan tanalili kabupaten Luwu Utara. Akibat tak mengindahkan tembakan peringatan polisi.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola melalui Kanit Resmob Polres Luwu Utara IPDA Rodo P Manik mengatakan, pada saat tersangka dibawah untuk menunjukkan dimana tempat bersembunyi tekannya, pelaku berusaha untuk kabur dan melawan petugas. "Kata IPDA Rodo P Manik kepada Batarapos, siang kemarin Selasa (6/2/2018).
“Saat tersangka hendak melarikan diri anggota melakukan peringatan ke atas sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan kaki sebelah kanan dengan timah panas. "Katanya.
Akibat dari tembakan kaki sebelah kanan tersebut, lanjut Rodo, pelaku langsung dibawa ke RSUD Andi Jemma Masamba untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku (LW), sebelumnya sudah dimankan oleh unit Resmob polres Donggala sekitar pukul 22.00, Wita Senin (5/2/2018) di desa nupabomba kecamatan labuan kabupaten donggala, Sulawesi tengah, pelaku saat itu bekerja proyek pelebaran jalan saat ditangkap, Unit resmob berkordinasi dengan polres Luwu Utara bahwa DPO Penganiayaan sudah diamankan di polres Dongga, sehingga Unit Reamob polres Luwu Utara langsung menjemput pelaku. Untuk dibawah langsung ke mapolres Luwu Utara. (Drs)